LABUHA-PM.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi menetapkan pemenang calon bupati dan wakil bupati periode 2021-2026, Senin (22/2/2021).
Penetapan pasangan calon nomor urut 02 Usman Siddik-Hassan Ali Bassam Kasuba melalui rapat paripurna yang digelar di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dihadiri bupati dan wakil bupati terpilih, ketua dan anggota KPU Halsel, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kapolres, Dandim 1509/Labuha, Kepala Kejari Halsel, dan OKP se-Kabupaten Halmahera Selatan.
Sementara itu, pembacaan berita acara pleno penetapan calon terpilih dibacakan ketua devisi teknis KPU Halmahera Selatan Darmin Hi Hasim. Berita acara pleno penetapan calon terpilih tersebut tertuang dalam nomor 05/PL.02.7-BA/8204/KPU-Kab/II/2021 Tentang penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan.
Ketua KPU Halmahera Selatan, Muhammad Agus Umar dalam sambutannya mengatakan, pilkada 9 Desember tahun 2020 ditengah pendemi, awalnya ragu dihelat. Namun, berkat komitmen akhirnya berlangsung sukses ditandai dengan peningkatan partisipasi yakni 72 persen ini karena komitmen seluruh komponen.
“Komitmen penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun semakin baik, buktinya pilkada di tahun 2020 ini berjalan dengan baik,” katanya.
Muhammad Agus Umar juga mengatakan, KPU Halmahera Selatan empat kali dilaporkan baik di DKPP dan PTUN serta MK. Namun, tetap dilaksanakannya pilkada dengan sukses karena integritas adalah harga mati.
“Terimakasih kepada bupati dan wakil bupati dan jajarannya, Kapolres dan jajarannya dan Dandim dan jajarannya, Bawaslu dan jajarannya, teman teman PPK PPS dan KPPS,” tuturnya.
Dikesempatan sama, Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Asman Jamel dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua jajaran yang membantu pelaksanaan suksesnya pilkada di Halmahera Selatan.
“Untuk Kapolres serta jajarannya dan Kajari dan jajarannya terima kasih atas kerjasamanya sehingga Halsel masuk katagori penyelesaian dan penanganan kasus pelanggaran pidana pemilihan oleh Bawaslu Halsel dalam hal ini Gakumdu tertinggi ketika dilakukan rakor Bawaslu RI beberapa waktu lalu,” pungkasnya.
Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih berdasarkan surat KPU RI nomor: 152/PY.02.1-SD/03/KPU/II/2021 tanggal 11 Februari perihal penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Demisal/ketetapan. (Bar/red)
Tinggalkan Balasan