TERNATE-PM.com, Empat mahasiswa Unkhair yang di Drop Out (DO) oleh pihak kampus, yakni Arbi M. Nur, Fahyudi Kabir, Fahrul Abdullah W. Bone, dan Ikra S. Alkatiri akhirnya secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar, setelah gugatan keempatnya ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, berdasarkan putusan majelis hakim pada tanggal 29 September 2020 lalu.

“Hari ini (kemarin) secara resmi, kita sudah ajukan upaya hukum banding ke PTTUN melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon. Serta, memori banding telah didaftarkan. Serta, telah menyelesaikan syarat-syarat biaya administrasi yang dibebankan kepada pihak penggugat,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat Al Walid Muhammad Umamit, kepada Posko Malut via telephon, Senin (12/10) kemarin.

Kata dia, pada pokoknya keberatan melalui upaya hukum banding yang diajukan berdasarkan atas pertimbangan hukum (Ratio Decidendi ) putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, didasarkan pada beberapa alasan, diantaranya: Majelis hakim dinilai keliru dalam penerapan hukum terhadap perkara a quo. Karena keputusan yang dikeluarkan tergugat tidak berdasarkan asas kepastian hukum.

Kedua, seharusnya majelis hakim tidak bisa mengabaikan substansi  dan norma yang menjadi dasar didalam konsideran objek sengketa perkara a quo. Bahwa, kata dia terdapat fakta-fakta persidangan penting dari penggugat yang dihadirkan tidak dijadikan sebagai pertimbangan putusan oleh majelis hakim. Sehingga terdapat ketidakpatuhan terhadap asas-asas proporsionalitas.

Berdasarkan alasan yang disebutkan itu, kata dia pihaknya optimis PT TUN Makassar akan membatalkan akan membatalkan putusan PTUN Ambon. Sebab, menurutnya penerapan hukum dalam putusan a quo jika dikorelasikan saling membelakangi antara satu fakta persidangan dengan fakta yang lain. “Dari fakta hukum inilah, kami menganggap ada kekeliruan dalam penerapan hukum kasus drop out (DO) ini,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, keempat mahasiswa ini dituduh melakukan perbuatan tidak patut oleh pihak kampus, yang dinilai mencederai nama baik kampus.  Karena turut turut melakukan kampanye terhadap buruknya HAM dan demokrasi di Papua. Akhirnya melalui surat keputusan/SK Nomor: 1860/UN44/KP/2019, 1858/UN44/KP/2019, 1859/UN44/KP/2019, dan 1861/UN44/KP/2019, ke empat mahasiswa ini diberhentikan sebagai mahasiswa UNKHAIR. (agh/red)