LABUHA-PM.com, Sedikitnya 41 warga kabupaten Halmahera Selatan terjaring rajia tim satgas Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Terhadap Pencegahan dan Pengendalian Penularan Infeksi Covid-19. Menyusul adanya edaran Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada tanggal 14 Mei 2020 dengan Nomor : 360/47/SATGAS/V/2020. Soal penerapan pembatasan sosial.
41 warga yang terjaring operasi tersebut membandel dengan sengaja tidak menggunakan masker dan melakukan aktivitas kelompok. Mereka diamankan di Posko utama Tim Satgas Covid-19 Halsel aula kantor Bupati Halsel.
Sekretaris Tim Satgas Covid-19 Halsel Daud Djubedi mengatakan, giat tersebut akan terus dilakukan guna kewaspadaan Terhadap Pencegahan dan Pengendalian Penularan Infeksi Covid-19 (Corona Virus) disertai Sosialisasi. “Didominasi anak muda, terdiri dari 26 laki-laki dan 15 Perempuan, disisir dari desa Babang Kecamatan Bacan Timur, hingga wilayah Tembal Kecamatan Bacan Selatan. Setelah dilakukan pembinaan dan sosialisasi kita hubungi pihak orang tua untuk menjemput dengan harapan tidak melakukan kesalahan yang sama,”Harapnya, Jumat (16/05). (Dicha/red)
Tinggalkan Balasan