500 Pelamar CPNS Buat SKCK di Polres Ternate

TERNATE-PM.Com, Setelah
pendaftaran seleksi CPNS resmi dibuka, Senin (11/11/2019) kemarin, calon
pelamar mulai memadati kantor Kepolisian Resort (Polres) Ternate untuk membuat
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu persyaratan
berkas calon pelamar.
Kepala Bagian Hubungan
Masyarakat (Kabag Humas) Polres Ternate, Ipda Wahyuddin mengatakan, sejak
informasi penerimaan CPNS diumumkan, dalam sepekan terakhir, Polres mencatat,
tidak kurang dari 500 SKCK sudah diterbitkan. "Sudah sekitar 500 orang
pelamar yang datang membuat SKCK, jumlah ini dipastikan akan bertambah,"
sebut Wahyudin kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).
Dia mengklaim, sebagian
besar yang datang mengurus SKCK adalah calon pelamar CPNS 2019. "Yang
datang membuat SKCK ini rata-rata untuk melamar CPNS 2019,” tukasnya.
Wahyudin menjelaskan,
persyaratan pembuatan SKCK antara lain, foto copy KTP 1 lembar, foto copy KK 1
lembar, foto copy akte lahir, izasah terakhir masing-masing 1 lembar serta, pas
foto warna 6 lembar ukuran 4x6.
"Bagi pelamar yang
ingin memperpanjang SKCK cukup membawa foto copy KTP 1 lembar, foto copy SKCK
lama serta, pas foto warna 4 lembar ukuran 4x6," jelas Wahyudin seraya
menyebut, bagi WNA, harus disertai paspord.
Estimasi waktu pembuatan
SKCK dengan pelayanan 1 sampai 10 orang, membutuhkan waktu sekitar 50 menit,
namun jika lebih dari 30 orang, maka estimasi waktu yang dibutuhkan hingga 1
hari.
Untuk alur pelayanan,
Wahyuddin menyatakan, prosedur pembuatan SKCK sudah diumumkan di ruangan
pembuatan SKCK. "Pelamar tinggal mengikuti alur yang sudah diumumkan
melalui pengumuman di ruang pembuatan SKCK," sebutnya.
Untuk biaya administrasi SKCK, sesuai PP nomor 60 tahun 2016, pembuatan SKCK ditetapkan tarif, Rp, 30.000. "Ini sudah sesuai dengan PP 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkasnya. (nox/red)
Komentar