7 Tahun Jadi DPO, Terdakwa Kasus KDRT Ditangkap di Purwokerto

TERNATE-pm.com, Terdakwa kasus KDRT dan pemalsuan dokumen yang kabur sejak 2015 lalu, Djafar Abdullah alias Drek berhasil ditangkap Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Tidore.

Drek dibukuk disalah satu penginapan di Purwokerto, Provinsi Jawa Tengah, Selasa 26 September lalu. Kemudian ia dibawa ke Ternate menggunakan pesawat Batik Air, Kamis (29/9/2022).

Asintel Kejati Malut Efrianto mengatakan, Drek melarikan diri dari Pengadilan Negeri Soasio Kota Tidore Kepulauan pada 17 November 2015 setelah mengikuti persidangan.

Kejari Tikep lantas menerbitkan Surat Kepala Kejari Nomor B-590/Q.2.11/Dip.4/08/2021 tanggal 12 Agustus 2021 perihal Permohonan Bantuan Pemantauan, Pengamanan dan Penangkapan DPO atas nama terdakwa Djafar.

"Kejati Malut mendapatkan informasi terdakwa berada di sebuah hotel di Kota Purwokerto. Atas informasi tersebut tim langsung melakukan koordinasi dengan Kejati Purwokerto, kemudian Dreak ditangkap tanpa adanya perlawanan" ujar Efrianto, Kamis (29/9/2022).

"Penangkapan terhadap buronan atas nama terdakwa Djafar merupakan penangkapan DPO yang kedua dalam tahun 2022 yang dilakukan tim Tabur Kejati Malut," sambungnya Efrianto.

Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, Kejati Malut mengimbau seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab tak ada tempat yang nyaman bagi DPO.

"Terdakwa kami langsung serahkan ke Kejari Tidore," tuturnya Efrianto.

Komentar

Loading...