Praktisi Hukum Soroti Peredaran Miras di Hiburan Malam Kota Ternate

Praktisi Hukum Muhammad Konoras

TERNATE -PM.com, Peredaran minuman keras berlabel di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Ternate mendapat sorotan publik. Pasalnya, minuman keras yang disediakan di sejumlah tempat hiburan malam ternama di Kota Ternate itu diketahui tanpa izin edar dan tidak memiliki pajak.
Praktisi hukum Maluku Utara, Muhammad Konoras mengatakan, akhir-akhir ini, miras berlabel intens masuk ke Kota Ternate. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate. Bahkan, minuman keras berlabel yang masuk ke Kota Ternate itu melalui pelabuhan resmi namun tetap lolos dari pengawasan aparat.
“Apakah tidak ada pengamanan atau penjagaan di pelabuhan? sehingga miras berlabel ini bisa lolos?,” kata Muhammad Konoras kepada sejumlah awak media, Selasa (21/1/2020). Konoras menuturkan, pemerintah Kota Ternate beserta aparat penegak hukum lainnya harus lebih ketat mengawasi peredaran miras berlabel yang ada di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Ternate. Jika miras berlabel yang disediakan di sejumlah tempat hiburan malam itu adalah legal, bagaimana bisa setiap dilakukan razia, ada miras berlabel itu juga ikut disita sebagai barang bukti.
“Jangan-jangan, masuknya miras berlabel di Kota Ternate itu adalah bagian dari permainan antara aparat penegak hukum dengan pemilik tempat hiburan malam. Ini menjadi perhatian serius. Penjual cap tikus itu ditangkap dan didenda sedangkan miras berlabel yang tak punya izin itu dibiarkan dan beredar di sejumlah tempat karaoke di Ternate. Apakah ini tidak ada koordinasi antara aparat penegak hukum dan Pemkot atau ada bekingan soal ini, sehingga miras berlabel ini bebas ditemukan di tempat hiburan,” tutur Konoras.
Konoras menegaskan, dalam penegakkan aturan, tidak bisa ada diskriminasi sebab di tempat hiburan malam pun rawan melahirkan tindakan kriminal. Masuknya miras berlabel melalui pelabuhan resmi itu menandakan pengawasan dari pihak Bea dan Cukai, Syahbandar serta Polsek KP3 Ahmad Yani lemah. Untuk itu, pihak-pihak terkait harus saling berkoordinasi agar pembangunan daerah Kota Ternate bersih dari miras.
“Kalau miras berlabel ini punya izin, otomatis ada pemasukan bagi daerah. Saya curiga, miras berlabel ini tidak ada izin karena setiap razia yang dilakukan Satpol dan Denpom itu ada yang disita,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Kota Ternate, Ahmad Yani saat dikonfirmasi pada Senin (20/1) mengaku minuman keras berlabel di tempat karaoke Royal maupun semua tempat hiburan malam di Kota Ternate tidak dikenakan pajak atau tidak dipungut pajak. Sebab, Perda di Kota Ternate melarang peredaran miras. “Jadi selama ini peredaran miras di tempat hiburan malam itu tidak dipungut pajak. Kalau kami pungut, bertentangan dengan peraturan. Karena Perda melarang peredaran miras,” singkatnya mengakhiri. (Nox/red)

Komentar

Loading...