1. Beranda
  2. Berita
  3. Hukrim

Aset Pemprov Triliun Rupiah Dikuasai Mantan Pejabat

Oleh ,

TERNATE-PM.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malutmulai memberikan perhatian
serius terhadap asset yang saat ini masih di tangan eks pejabat. Wujud
keseriusan Pemprov ini, terlihat ketika Kepala inspektorat  Maluku Utara (Malut) Ahmad Purbaya,
Rabu (9/10/2019, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut sebagai bentuk
tindaklanjut kerjasama atau Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MOU) dengan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin bidang aset. “Kedatangan di Kejati
Malut ini terkait dengan MoU KPK bidang asset. Jadi Inspektorat tindak lanjut
di Kejati,” kata Ahmad Purbaya. Rabu (9/10/2019)

Sementara, Kasi Penkum Kejati Malut Apris Risman mengatakan,
kedatangan Ahmad Purbaya di Kejati untuk koordinasi untuk penandatanganan asset,
yang bagian dari tindak lanjut kerja sama dengan pihak KPK. "Jadi aset itu,
baik yang bergerak maupun tidak bergerak, semuanya di data sehingga dapat
dimanfaatkan untuk kepentingan negara," katanya, Rabu (9/10/2019).

Apris mengaku, tahap awal ini masih melakukan pendataan asset aset
daerah atau aset negara yang di salahgunakan, seperti orang yang sudah lama pensiun,
juga dikuasai perorangan. "Aset diluar yang dikuasai secara tidak sah itu
nilainya sampai triliunan. Ini semua bakal di data, diberi penilaian. Misalkan
kendaraan, berapa nilainya ataukah tanah berapa nilainya itu kerja sama dengan
pihak Kejati dilakukan oleh bidang perdata," ujarnya.

Langkah selanjutnya, menurut Apris ketika asset sudah terdata baru ambil langkah hukum perdata sebagaimana dipertegas dalam undang - undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksan RI, salah satu bidang Kejaksaan yang menangani perdata dan tata usaha.

"Yang tangani bidang asisten bidang perdata dan tata usaha Negara. Sekarang masih inventarisasi kerja sama dengan pihak Pemda, dan ini juga bakal dilakukan deteksi kira-kira permasalahan seperti apa terkait dengan aset tersebut yang masih dikuasai oleh yang tidak berhak," tuturnya. (red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Kamis  10 Oktober 2019, dengan judul ‘Aset Dikuasai Secara Tindak Sah Nilai Triliun’

Baca Juga