Polres Ternate Kembali Ciduk Komplotan Spesialis Pencurian

Tersangka dan barang bukti saat di tampilkan dalam konfrensi pers, di Mapolres Ternate, Senin (29/6/2020) (foto: ist)

TERNATE-PM.com, Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat-Reskrim Polres Ternate, kembali menciduk komplotan spesialis pencurian di kos-kosan wilayah hukum Kota Ternate. Setidaknya empat pelaku berhasil diciduk, masing-masing berinisial SJ alias Ipul (26), SM alias Ukin (27), MR alias Dedi (34) dan S alias Nandito (25).

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada, membenarkan penangkapan itu di sebuah kios beralamat di Kelurahan Tabam, Kecamatan Ternate Utara. Setelah menerima laporan, polisi langusng melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Setelah melakukan penyelidikan, Polisi kemudian mendengar informasi pada Kamis (25/6/2020), dan berhasil menangkap tiga orang dan langsung menetapkan ketiganya sebagai tersangka pencurian dan satu orang tersangka S alias Nandito, ditangkap di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar)," kata Aditya didampinggi Kasat Reskrim AKP Riki Arinanda, saat konferensi pers, Senin (29/6/2020).

Aditya menuturkan, dari hasil pengembangan total TKP keseluruhan sebanyak 33 TKP. Di Ternate sendiri ada 27 TKP, selebihnya TKP di Makasar dan Bitung. Empat tersangka ini berasal dari luar Malut. Empat tersangka ini sudah tiga bulan melakukan aksinya.

"Empat tersangka banyak mencuri handphone di kios dan kos-kosan. Modus yang dilakukan oleh pelaku, dengan mengetuk pintu atau mengamati TKP. Ketika TKP aman tersangka langsung melakukan aksinya," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa handphone sebanyak 12 unit, 9 unit leptop dan 2 unit kendaraan roda dua.

Pasal yang dikenakan kepada empat tersangka ini yakni pasal 363 JO 64 subsider 362 KHUAP jo pasal 55 KHUAP dengan ancaman hukuman 7 penjara. (sam/red)

Komentar

Loading...