Masalah DD Rabutdaiyo Bakal Digeser Ke Kejari Halsel

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga.

TERNATE-PM.com, Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tentang penyahgunaan Dana Desa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara senilai Rp. 353 juta lebih tahun 2019 mendapat respon dari Kajati Malut Erryl Prima Putra Agoes. Rencananya penanganan dugaan kasus itu bakal digeser ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel.

Kajati Malut melalui Kasipenkum Richard Sinaga mengatakan, dugaan kasus Dana Desa yang dilaporkan oleh masyarakat itu sesuai arahan perintah oleh pimpinan Kajati bahwa dengan melihat tempat kejadian perkara di wilayah hukum kejaksan Negeri (Kejari) Halsel. Maka penangannya diserahkan ke Kejari Halsel.

"Hari ini suratnya diserahkan ke kejari Halsel. Supaya diketahui surat dari pimpinan Kajati Malut, untuk secaptnya dilakukan penanganan,"singkat Richard kepada sejumlah media, Selasa (7/7/2020).

Sebelumnya GPM Kecamatan Pulau Makian yang dikordinir oleh Ridwan R Sarian melaporkan secara resmi Abdurahman Walanda (Kades), dan Muhammad Sahab Bendahara Desa Rabutdaiyo ke Kejati Malut belum lama ini. Kades dan Bendahara dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 353.306.000,00,.

Berikut penyalahgunaan ADD-DD tahun anggaran 2019 yang dilaporkan GPM Pulau Makian, seperti anggaran penyediaan operasional BPD Desa Rabutdaiyo (Anggaran rapat, ATK, Konsumsi, Pakaian seragam, listrik) Senilai Rp 10.035.000.00, Anggaran Musyawarah dusun, Rembug Desa Non Reguler Senilai Rp 5.071.000,00, Anggaran RPJMDes dan RKPDs Senilai Rp 10.400.000,00, Anggaran Penyusunan Dokumen Keuangan Desa perubahan ( APBDes-Perubahan) dan LPJ Senilai Rp 7.800.000,00. Anggaran penyelenggaraan PAUD, TK, TPA, TKA, TPQ, Madrasah non formal milik Desa, Biaya honor dan Pakaian senilai Rp 30.000.000, 00, Alokasi anggaran penyelenggaraan Posyandu (Makanan tambahan, Kelas ibu hamil, Lansia dan Insentif) senilai Rp 21.600.000,00, Alokasi anggaran pemeliharaan sambungan air bersih ke rumah tangga senilai Rp 150.000.000,00, Alokasi anggaran kegiatan sub bidang ketentraman, Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Senilai Rp 22.400.000,00.

Alokasi anggaran penyelenggaraan festival kesenian adat kebudayaan dan keagamaan ( HUT RI, Hari raya keagamaan) senilai Rp 9.000.000,00, Alokasi anggaran penyelenggaraan festival/Lomba kepemudaan dan Olahraga tingkat desa dan kebutuhan pemuda senilai Rp 37.000.000,00.(Sam/red)

Komentar

Loading...