1. Beranda
  2. Kota Ternate

Wali Kota Ternate Sebut Anggaran Covid-19 Tak Menunggu Persetujuan DPRD

Oleh ,

TERNATE-PM.com, Penggunaan dana untuk penanganan covid-19 ini tidak masalah meski belum mendapat persetujuan dari DPRD Kota Ternate, sebab hal itu telah diatur dalam Permendagri nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penangan covid-19 di lingkungan Pemda, dimana pada pasal 4 ayat (1) disebutkan dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan covid-19 sebagaimana di maksud dalam pasal 2, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.

Sehingga penggunaan dana covid-19 di Pemkot Ternate itu dapat dipastikan sesuai dengan aturan yang ada.

Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020) mengatakan, alokasi anggaran yang tertuang dalam Dana Tak Terduga (DTT) sendiri sudah sesuai dengan Permendagri, karena daerah dapat menggunakan anggaran walaupun belum tersedia. “Jadi tidak perlu menunggu persetujuan lagi,” katanya.

Namun hal itu akan tetap disampaikan ke DPRD, pihaknya juga kata dia sampai membuat DTT untuk di antisipasi hal seperti itu. “Kita akan lapor secara resmi berapa DTT, kemudian peruntukan apa saja, kalau kita lapor sekarang belum selesai nanti besok berubah lapor lagi, jadi tunggu sampai selesai (refocusing) dulu. Yang jelas akan lapor karena terakhir APBD itu persetujuan bersama,” tandasnya.(sam/red)

Baca Juga