Hendra Keberatan Suzana dan Hendrik Ditahan

Caleg DPR RI Dapil Maluku Utara, Hendra Karianga.

TERNATE-PM.com, Ketua tim kuasa hukum tersangka Suzanna The dan Hendrik Gorda, Hendra Karianga keberatan dengan penahanan kliennya. Mantan anggota DPRD Provinsi (Deprov) Malut ini menegaskan sesuai hukum, kedua tersangka ini tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan pemilik Toko Citra Indah Forniture, Titi Gorda, lantaran alat bukti untuk menguatkan kedua kliennya selama ini tidak bisa dibuktikan penegak hukum.

"Kasus ini sangat menarik perhatian publik. Karena
sudah 4 tahun lamanya ditangani pihak kepolisian dan akhirnya dilimpahkan ke Jaksa
dan berkas dinyatakan lengkap kemudian klien kami ditahan. Dari segi hukum
acara, kami sangat menghormati pihak kepolisian dan jaksa yang sudah berupaya
menyidik kasus ini sampai ke tahapan pengadilan, tetapi dari segi hukum materil
sangat keberatan usai membaca surat dakwaan, karena sesuai bukti menurut hukum
keterlibatan kedua klien kami ini turut membantu dan bersama-sama dalam
peristiwa itu dimana, tidak ada," tegas Hendra Kariagna, kepada wartawan,
Rabu (13/11).

Menurutnya, bukti yang dipakai oleh jaksa saat ini  hanya bukti keterangan terpidana Adit dan satu saksi bukan saksi. Sehingga yang termuat dalam dakwaan kedua kliennya hanya sebatas pengakuan atau cerita Adit dan sangat bahaya jika itu dibenarkan. "Ini sangat bahaya bisa jadi nanti ada satu kasus yang terjadi tanpa bukti dan hanya pengakuan, cerita orang bisa jadi tersangka. Sesuai hukum acara kami hormati, tetapi hukum materil kami sangat terkejut, karena kali ini baru menemukan kasus keterangan satu saksi dianggap cukup bukti lalu di proses untuk dilimpahkan ke penuntutan, padahal KUHP itu harus dua alat bukti," ujarnya. Lanjutnya, jika dilihat keterangan terpidana Adit ini adalah saksi mahkota, karena pelaku dijadikan saksi. Sehingga kualitas keterangan itu sangat diragukan, tetapi berkas kasus ini sudah dilimpahkan maka nanti dilihat saja sejauh mana jaksa mampu membuktikan itu. "Tetapi sekali lagi surat dakwan yang disusun itu hanya berdasarkan cerita Adit dan tidak bisa dipakai menjadikan alat bukti dan selanjutnya sangat diharapkan adanya peradilan yang berimbang dan adil. Karena hukum materil jika dilihat masih samar-samar dan standar, bahkan pembunuhan kasus ini hanya tunggal," pungkasnya. (nox/red)

Komentar

Loading...