Kasus Defamation Bupati Sula Berpotensi Dihentikan

Bupati Kepsul Hendrata Theis

TERNATE-PM.com, Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau defamation yang dilakukan Bupati kepsul Hendrata Thes terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Sula Ilyas Yainahu berpotensi dihentikan. Ini karena, pelapor dan terlapor akan berdamai.

“ Kasus Bupati Sula itu sesuai informasi penyidik kepada saya bahwa akan ada upaya untuk dilakukan perdamian antara pelapor dengan terlapor,” singkat Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Malut AKBP Hengky Kurniawan saat dikonfirmasi.  Diketahui, kasus pencemaran nama baik Bupati Hendrata Thes ini dilaporkan oleh Ilyas Yainahu yang saat itu masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sula ke Ditreskrimum Polda Malut sejak 27 Juni 2019. Kata-kata kasar seperti bodok dan tuli dari Bupati Hendrata Thes membuat Ilyas merasa dirugikan. Lantas bersama tim hukumnya Kuswandi Boamana, Armin Soamole, dan Fahrin Raya melaporkan politisi Demokrat itu ke Direskrimum Polda Malut. (nox/red)

Komentar

Loading...