Akademisi IAIN Ternate Sebut TP4D Gagal Kawal Proyek RSUD

RSUD Chasan Bosorie

TERNATE -PM.com, Proyek pembangunan gedung instalasi rawat inap kelas I, II dan III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie yang ikut dikawal TP4D Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), jadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Malut mendapat sorotan dari akademisi.

Dosen Fakultas Hukum Institut Agama Islan Negeri (IAIN) Ternate, Hasanuddin Hidayat kepada sejumlah awak media, Minggu (01/12/2019) mengatakan, jika proyek tersebut menjadi temuan BPK-RI dipastikan ada indikasi terjadinya tindak pidana korupsi. “Ini ada indikasi keuangan negara yang disalahgunakan pada proyek pembangunan gedung tersebut. Apapun alasannya menjadi kewajiban penegak hukum untuk menyidik atau melakukan proses hukum,” ujarnya.

Ia
menuturkan, meskipun ada upaya pengembalian kerugian keuangan negara, namun
tidak menggugurkan pidana karena telah diatur pada pasal 4 UU No 30 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU no 21 tahun 2001 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi.  “Pengembalian itu
hanya akan dianggap sebagai itikad baik yang mungkin saja bisa menjadi
pertimbangan hakim di pengadilan nanti untuk memberikan keringanan. Tapi
selebihnya proses hukum terkait tetap harus diteruskan,” ujarnya.

Hasanuddin
yang merupakan jebolan megister hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta
itu menegaskan, penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Malut dapat menseriusi
dugaan pelanggaran proyek tersebut. Sebab pekerjaan proyek melibatkan TP4D
untuk mengawal, mengamankan, mendukung keberhasilan jalannya pembangunan
melalui upaya pencegahan serta persuasif. “Dengan adanya Temuan BPK RI itu
secara tidak langsung nama baik Kejati Malut dipertaruhkan karena proyek RSUD
di kawal tim TP4D milik Kejati Malut. Jika tidak diproses hukum, maka publik
akan bertanya dimana tugas dan fungsi TP4D,” tandasnya.

Dia
menambahkan, temuan BPK-RI atas proyek tersebut menjadi rujukan  awal pihak Kejati Malut untuk membongkar
dugaan kejatahan tindak pidana kerupsi. “Dengan adanya temuan BPK, TP4D Kejati
Malut dianggap gagal menjalankan tugasnya,” cetusnya. (Nox).

Komentar

Loading...