poskomalut, Oknum pecatan polisi inisial AK alias Amril yang terlibat dalam kasus penipuan terhadap sejumlah orang tua casis pada 2025 lalu menjalani sidang tuntutan.
Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (28/1/2026). Amril dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dua tahun penjara.
JPU Kejati Malut, Muksin Umalekhoa menyebut perbuatan Terdakwa Amril jelas merugikan banyak pihak, sehingga patut dijatuhi hukuman.
Menurut JPU, ada beberapa poin tuntutan yang meringankan Terdakwa. Yakni belum pernah dihukum, Terdakwa mengakui perbuatannya, telah dipecat dari anggota kepolisian.
Juga menyesali perbuatannya dan Terdakwa mempunyai tanggungan anak dan istri.
Sementara, hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa menyebabkan adanya kerugian yang dialami para korban dengan nilai ratusan juta.
Terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan tindak pindana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP.
Untuk itu lanjut JPU, terdakwa dituntut dengan pidana penjara dua tahun, serta penahanan sementara yang sudah dijalani, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan. Dan, Terdawka membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Menanggapi tuntutan JPU, M. Bahtiar Husni selaku Penasihat Hukum (PH) mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
“Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada Selasa mendatang sebagaimana jadwal yang telah ditentukan oleh majelis hakim,” singkatnya mengakhiri.
Diketahui, oknum anggota berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) sebelumnya bertugas di Direktorat Pamovit Polda Maluku Utara.
Dalam aksinya, Amril memberikan iming-iming kepada para Casis serta orang tua mereka akan diluluskan menjadi anggota Polri, asalkan bisa memberikan sejumlah uang. Saat uang sudah diberikan, Brigpol Amril justru kabur.
Uang yang diberikan kepada Amril dengan jumlah bervariasi. Mulai dari Rp50 juta, Rp25 juta, Rp10 juta hingga Rp100 juta.
Sayangnya, para casis yang sudah memberikan uang ternyata tidak lulus dalam seleksi.
Parahnya lagi, Amril mengaku kepada para orang tua casis, jika anak mereka tidak lulus uang akan dikembalikan.
Sampai Amril dipecat dari Anggota Polri, semua uang yang diberikan tidak pernah dikembalikan.

Tinggalkan Balasan