poskomalut, Himbauan Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto terkait batas waktu pesta ronggeng tak digubris.
Sebelumnya, langkah yang diambil Kapolres Ternate itu menyusul meningkatnya laporan warga yang merasa terganggu dentuman musik keras hingga larut malam, khususnya di kawasan pemukiman padat penduduk.
Olehnya itu Polres Ternate membatasi hanya hingga pukul 00.00 WIT bagi warga yang akan melaksanakan hajatan dan dilanjutkan dengan pesta ronggeng.
Ketegasan orang nomor satu di Polres Ternate nampak belum diikuti secara maksimal, karena masih ditemukan adanya acara pesta ronggeng melewati waktu yang ditentukan.
Padahal, saat ini juga Polres Ternate terus gencar melakukan upaya sosialisasi dengan patroli ditingkatkan pada tiap laporan masyarakat. Juga upaya Polres Ternate dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Salah satunya ditemukan di acara pesta ronggeng di perempatan pasar Syariah Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan.
Para muda mudi nampak asik dengan acara yang dilakukan kelompok pemuda di kelurahan tersebut.
Acara pesta ronggeng pun hingga pukul 02.30 WIT pagi masih terlihat ramai. Para muda mudi masih menikmati acara tersebut.
Aturan itu juga tertuang dalam pasal 274 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2023 tentang sanksi pidana bagi penyelenggaraan pesta atau keramaian di jalan/tempat umum tanpa izin resmi.
Pelaku dapat dipidana denda maksimal kategori II Rp 10 juta. Aturan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dari gangguan seperti hajatan.
Praktisi hukum Maluku Utara, Fahrudin Maloko mengatakan, mestinya Polres Ternate lebih intens melakukan sosialisasi terkait aturan pesta atau keramaian tersebut.
“Memang benar dalam KUHP baru itu ketika ingin melakukan pesta ronggeng maka harus memiliki izin dari pihak berwajib. Tentu izin itu melalui pihak kepolisian yang berhubungan dengan masyarakat,” kata Fahrudin Maloko, Kamis (29/1/2026).
Fahrudin menambahkan, apabila izin dari pihak kepolisian belum diberikan, pesta ronggeng tersebut bisa dikenakan sanksi pidana atau denda kategori II.
“Imbauan dari Kapolres Ternate itu bentuk dari Kamtibmas, namun juga ada yang melanggar. Tetapi imbauan itu sejauh ini diikuti oleh masyarakat atau tidak, maka perlu disosialisasi oleh Polsek,” katanya.
Kalau pun sosialisasi sudah dilakukan tapi masih ada yang melanggar, kemudian ada pelaporan dari orang yang merasa terganggu, polisi bisa mengambil tindakan.
“Polres Ternate juga harus intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat, walaupun sudah mengeluarkan himbauan larangan pesta ronggeng batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Sementara, Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo mengatakan, pihaknya terus tingkatkan patroli. Salah satunya pembubaran pesta ronggeng.
“Kami saat ini terus tingkatkan patroli apalagi sejalan dengan arahan Ibu Kapolres,” katanya.
Juru bicara Polres Ternate ini mengaku soal adanya acara ronggeng di Kelurahan Sasa, pihaknya sudah memberikan imbauan ada pesta yang melewati batas waktu yang telah ditentukan.
“Jadi pesta ronggeng sudah ada himbauan dan itu ditentukan pukul 00:00 WIT sudah ditutup,” kata Kasi Humas.
Ia mengaku anggota setiap malam melaksanakan patroli di tempat tempat pesta dan memberikan himbauan kepada masyarakat.
“Kalaupun itu lewat nanti kami kroscek, karena yang jelas setiap pesta tetap tutup jam 00:00 WIT,” katanya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan