poskomalut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Selatan tetapkan satu karyawan PT Harita Group berinisial SS alias Safrizal sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

‎Penetapan DPO tersebut tertuang dalam surat bernomor DPO/01/I/RES.4./2026/Sat Resnarkoba.

Peristiwa dugaan tindak pidana narkotika ini terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekira pukul 19.35 WIT, di sebuah rumah kos Desa Kawasi, Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

‎Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika, namun tersangka melarikan diri.

‎“Barang buktinya ada, tetapi orangnya tidak berada di tempat. Setelah didalami, barang tersebut diketahui milik DPO,” ujar AKBP Hendra Gunawan, Sabtu (31/1/2026).

‎Hendra menyebutkan, tersangka diketahui bekerja sebagai karyawan di wilayah operasional Harita Group. Meski begitu, detail unit kerjanya masih dalam pendalaman penyidik.

Sementara, Kasat Reserse Narkoba Polres Halsel IPTU Muhammad Adnan Nijar mengatakan, Safrizal diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Safrizal bersama seorang rekannya berinisial Budi Irsal alias Ibud, di kediaman milik Muhamad Ridho.

Atas perbuatannya, Safrizal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Berdasarkan data kepolisian, ciri-ciri DPO Safrizal; berjenis kelamin laki-laki, tinggi badan sekitar 170 cm, rambut lurus, kulit sawo matang, postur tubuh gemuk sedang, berwajah lonjong. Juga memiliki tato di tangan kanan. Alamat terakhir yang diketahui di Desa Kawasi, Kecamatan Obi.

‎Polres Halmahera Selatan mengimbau masyarakat mengetahui keberadaan tersangka, segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Sat Resnarkoba Polres Halsel.

‎“Kami berharap peran aktif masyarakat untuk membantu penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di Halmahera Selatan,” pungkasnya.

Mag Fir
Editor