TERNATE-pm.com, Penyidik Polsek Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, dinilai bersikap tidak terpuji dalam menangani kasus pencemaran baik.

Hal itu diungkapkan Praktisi Hukum, Agus Salim R Tampilang kepada awak media, Sabtu (27/8/2022).

Agus mengatakan, penyidik Polsek Payahe menolak pengaduan warga Desa Maidi, Kecamatan Oba Selatan atas naman Emi H. Husen adalah sikap terpuji.

Agus merasa aneh karena sebelum melakukan pemeriksaan aduan warga tersebut, penyidik langsung berkesempulan bahwa pengaduan tidak masuk unsur pidana, sehingga pelapor disuruh pulang.

Agus mengatakan, sikap penyidik harus diperiksa Propam Polda Maluku Utara karena bertentangan dengan pasal 15 Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.

Ia mengisahkan, kejadian pencemaran nama baik dan pengancaman itu terjadi pada 15 Agustus 2022 lalu, pelaku atas nama Satia Haiyun mendatangi rumah Emi kemudian melontarkan kata-kata kasar dan ancaman.

“Korban yang tak terima perlakuan Satia mengadu ke Polsek Payahe pada 18 Agustus 2022, namun sayang setiba di Polsek laporan korban hanya dicatat di buku piket,”ujarnya.

Korban meminta STPL kepasa sala satu oknum polisi yang bertugas di Polsek Payahe, sehingga diminta datang pada Jumat, 28 Agustus 2022.

“Setelah datang korban disuruh pulang oleh salah seorang penyidik yang berinisial U dengan alasan pengaduan, katanya korban tidak memenuhi unsur pidana.

Atas perlakuan itu, Agus mendesak Kapolda Maluku Utara memperhatikan anggotanya di Polsek yang sudah seperti raja-raja kecil di kecamatan.

“Karena dalam menjalankan tugasnya tidak becus, para penyidik maupun anggotanya tidak profesional, sehingga mengabaikan pengaduan warga yang datang mengadu kekantor Polsek diancam,” cetusnya.