TERNATE-PM.com, Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jambatan air bugis tahun anggaran 2017 di Desa Auponhia Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula bakal dihitung kerugian negara oleh Tim ahli Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Malut.
“Jadi progres kasus jambatan air bugis ini ahli BPKP akan lakukan turun langsung menghitung kerugian negara sesuai permintaan penyidik di tingkat penyidikan,”kata Dirreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili, kepada Poskomalut.com, belum lama ini.
Menurut Alfis, perhitungan ini sudah dimintai secara resmi sebulan lalu, hanya saja berpas-pasan dengan Covid-19. Sehingga pihak ahli meminta penundaan sementara untuk melakukan perhitungan kerugian negara. “Kita akan lakukan koordinasi kembali ke ahli kapan jadwal yang tepat untuk bisa turun ke Sanana ke Desa Kaporo dan ke Desa Auponhia,”ujarnya.
Lanjut polisi berpangkat tiga bunga ini, dalam protokoler Covid-19 ini juga sedikit berpengaruh seperti menghambat proses penyidikan kasus, dan bukan hanya Irigasi Kaporo tetapi kasus-kasus lainya juga.”Tapi yang jelas kita sudah jalankan prosedur penyidikan dan melakukan koordinasi secara formil ke ahli,”jelasnya.
Diketahui proyek yang berlokasi di Desa Auponhia Kecamatan Mangoli Selatan Kabupaten Kepulauan Sula dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.2 Miliar ini, dikerjakan oleh PT. Kristi Jaya Abadi. (sam/red)
Tinggalkan Balasan