Akhir Triwulan I, Banmus DPRD Tikep Jadwalkan Dua Kali Perjalanan Dinas

Ilustrasi SPPD TIKEP

TIDORE-PM.com, Sebanyak 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan disisa waktu triwulan I bulan maret tahun 2020 ini akan mendapatkan jatah dua kali melakukan perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah yang telah jadwalkan.

Melalui paripurna ke 7 masa persidangan II tahun 2020 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tidore Ratna Namsa, Senin ( 2/3/2020) lalu, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Imran Mustafa mewakili Sekwan sesuai surat keputusan nomor 170/04/02/2020 tentang penetapan agenda kerja dan jadwal kegiatan DPRD Tidore menetapkan perjalan dinas 25 anggota DPRD dilaksanakan untuk dalam pada tanggal 11-15 Maret usai pembahasan Ranperda.

Selanjutnya jelang 23-27 jelang akhir bulan Maret ke 25 anggota melakukan kordinasi dan konsultasi tugas-tugas Pemerintahan dan kembali melakukan rapat alat kelengkapan dan mengatur kembali jadwal dan agenda kerja pada 31 Maret untuk kegiatan Triwulan II April, mei dan Juni.

Imran Mustafa saat mengumumkan agenda kerja dan jadwal kegiatan 25 anggota DPRD Tidore mengatakan, apa yang telah ditetapkan sewaktu-waktu dapat berubah berdasarkan pertimbangan Badan Musyawarah.

Terkait dengan rincian penerimaan biaya surat perintah perjalanan dinas (SPPD) para Politisi yang telah dialokasikan melalui APBD kota Tidore Tahun 2020 senilai Rp 1.610.000.000( satu milliar enam ratus sepuluh juta rupiah ). Untuk dalam daerah, yang dicairkan per triwulan sebesar Rp 402.500.000 (empat ratus dua juta lima ratus rupiah).

Untuk anggaran kordinasi dan konsultasi DPRD dengan Pemerintah pusat dan pemerintah lainya Rp 5.588.000.000 ( lima milliar lima ratus delapan puluh delapan rupiah ) yang dicairkan per triwulannya Rp 1.397.000.000 ( satu milliar tiga ratus Sembilan puluh tujuh rupiah).

Sementara itu, Sekretaris Dewan Kota Tidore H Ikbal Japono belum bisa dikofirmasi. ’’Pak Sekwan belum masuk hari ini masih ada urusan,’’ ungkap Ella sespri Sekwan, Selasa (3/3/2020). (mdm/red)

Komentar

Loading...