Sebelum Bunuh Diri FS Masih Sempat Ngopi
TIDORE-PM.com, Fadli Salim (34) alias Koko tersangka kasus penipuan yang mencatut nama Pejabat tinggi di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, sebelum meninggal gantung diri masih menyempatkan waktu untuk sarapan dan menikmati Kopi pagi. Tersangka gantung diri diduga karena tekanan diri atas masalah yang menimpahnya.
Hal ini disampaikan Kasat Serse Polres Tidore AKP Dedy Yudanto SIK dalam keterangan resminya Sabtu (21/12/2019) sore kemarin di Mapolres kota Tidore. ”Almarhum ditemukan dalam keadan tidak bernyawa di Toilet tahanan, sebelum meninggal Alhamrhum sempat sarapan dan ngopi,” kata Dedy.
Menurut Dedy, seperti biasa kebiasaan petugas piket dipagi hari selalu memeriksa tahanan baik keberadaan maupun kesehatan tahanan. “Kami akan berlakukan statusnya pukul 09:00 Wit sebagai tersangka, tinggal menunggu keterangan tambahan untuk kelengkapan administrasi setelah meminta keterangan para korban yang melapor, rencana penyidik ini kemudian tak dapat lagi dilakukan, karena bersangkutan sudah ditemukan meninggal dunia dengan cara menggunakan kain pel tahanan yang diikat ke trali fantasi toilet tahanan untuk gantung diri,” terang Dedy.
Fadli yang diduga meninggal sudah beberapa jam lebih baru diketahui, sebab saat dicek petugas. Pada pukul 09:30 Wit masih terdengar suara dan bunyi air didalam Toilet yang tidak dikunci hanya ditutup, setelah kembali dicek lagi pada pukul 12:00 Wit bersangkutan ditemukan meninggal. ”Ketika petugas dorong pintu bersangkutan dalam keadaan tergantung dan mengeluarkan lidah,”urai Dedy.
Setelah mengetahui kondisinya demikian pihak Kepolisian kemudian melaporkan ke Kapolres sebelum dibawah ke RSUD untuk dilakukan Visum, setelah divisum Alhamrhum langsung diserahkan ke keluarga melalui berita acara penyerahan untuk dibawah ke Kelurahan Mareku Kecamatan Tidore Utara.
Almarhum dilaporkan oleh Rugaya salah satu Guru, dan beberapa orang lainya diantaranya lurah yang belum sempat menftranfer uang sesuai permintaan Almarhum karena menaruh curiga rekening yang diberikan dikenali Lurah, sedangkan untuk korban Rugaya sudah mengtranfer sekitar Rp 200 ratusan juta lebih, tidak sekaligus melainkan beberpa kali permintaan dan begitu juga dengan korban lainya sehingga ditaksir modusnya berhasil mengantongi kurang lebih Rp 300 juta lebih,” paparnya.
Adapun cara menerima uang dari para korban bersangkutan menggunakan Rekening temanya. “Dari rekening temanya ini kami kembangkan arahnya ke almarhum dan diakuinya, petugas kemudian melakukan penahan dengan berkordinasi dengan polsek Kalumata Ternate dan meminta ijin kepada istri Almarhum agar kami bawa ke Polres Tidore untuk kepentingan pengembangan laporan ,” Jelas Dedy.
“Soal status tersangka yang diberikan sudah kami lakukan sesuai amanah KUHP dengan dua alat bukti yang cukup, dan rencananya akan dilakukan press rillis namun tersangka mengahir hidupnya dengan gantung diri,” papar Dedy. (mdm/red)
Tinggalkan Balasan