TALIABU-PM.com, Aktivis wahana lingkungan hidup (Walhi) Maluku Utara, Kuswandi Buamona, SH menyoroti pengrusakan mangrove dan hutan bakau di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat (Talbar), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab). Menurutnya, pembabatan hutan mangrove yang terjadi di Taliabu juga telah menghancurkan dimensi sosial ekologis di sekitarnya.

“Fungsi utama hutan mangrove adalah melindungi pesisir dari dampak abrasi dan intrusi tanah. Pembabatan hutan mangrove yang terjadi di jalan Talo, Desa Wayo, Pulau Taliabu  juga telah menghancurkan dimensi sosial ekologis di sekitarnya,”bebernya.

Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk tindakan  pidana lingkungan. Dalam Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dalam pasal 35 huruf (e) menjelaskan setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ketentuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). “Saya meminta pemerintah daerah bertindak tegas terhadap pengerusakan mangrove ini melalui uapaya hukum. Sebab, kegiatan ini yang telah mengabaikan keberlanjutan lingkungan yang berdampak pada masyarakat sekitar dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan,”tegasnya.

Pihaknya juga mendesak Polres Kepulauan Sula dan Polsek Taliabu Barat segera melakukan penyelidikan atas kasus pengrusakan mangrove di jalan Talo, Desa Wayo. Sebab, tindakan pembabatan hutan mangrove merupakan pidana lingkungan.

Ketua Komunitas Peduli Mangrove Kota Ternate, Ekhal, kepada Posko Malut melalui watsapp menjelaskan, mangrove merupakan ekosistem yang sangat produktif yang menyediakan banyak manfaat untuk lingkungan maupun manusia. Mangrove menghidupkan terumbu karang dan juga berfungsi sebagai sistem tunggal yang menjaga zona pesisir agar tetap sehat. “Mangrove atau hutan bakau menyediakan habitat penting bagi ribuan spesies, sekaligus menstabilkan garis pantai, mencegah erosi dan melindungi tanah termasuk manusia yang tinggal di sekitarnya dari gelombang besar maupun badai,”tuturnya.

Dikatakan, sistem akar hutan bakau yang padat menangkap sedimen yang mengalir ke sungai dan  keluar dari tanah. Hal ini sangat membantu menstabilkan garis pantai dan mencegah erosi dari gelombang dan badai. “Di daerah-daerah dimana hutan bakau telah ditebangi, kerusakan pantai akibat angin topan dan topan jauh lebih parah dengan menyaring endapan, hutan juga melindungi terumbu karang dan padang lamun agar tidak tertimbun endapan,”jelasnya. Olehnya itu, ia berharap masyarakat agar peka dan konsisten menjaga wilayah mangrove dan konservasinya. Sebab, melindungi mangrove adalah bagian terpenting dalam kehidupan masyarakat. (Cal/red)