TERNATE- PM.com, Tim saksi pasangan calon Wali Kota Ternate Kota Ternate, Merlisa Marsaoly dan Wakil Wali Kota Ternate Juhdi Taslim yang selalu disapa (MAJU) ini, memastikan bakal menggugat hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Ternate tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, tim saksi menduga ada indikasi banyak kecurangan dalam Pleno yang dilakukan, baik di tingkat PPS, PPK sampai ketingkat KPU.

Hal ini diungkapkan Tim Saksi 01 MAJU, Muhaimin S. Chalil Kepada sejumlah wartawan (16/12) mengaku, pihaknya sudah menyampaikan hasil penolakan rekapitulsi mulai dari tingkat bawah sampi tingkat atas yang diindikasi ada kecurangan namun tak digubris pihak penyelenggara.

“Ada banyak kecurangan yang dilakukan di tingkat PPK dan kami menemukan banyak barang bukti, kemudian permasalahan ini tidak mampu diselesaikan di tingkat PPK, dan sampai ke tingkat  KPU Kota, namun tidak mampu diselesaikan,”katanya.

Menurut Muhaimin yang juga Sekertaris DPC PDI Kota Ternate ini, banyak kejanggalan yang terjadi di Kecamatan Ternate Tengah, Ternate Utara, Ternate Selatan dan Pulau Hiri. Maka dari itu pihaknya menolak hasil rekapitulasi, karena penyelenggara gagal menyelesaikan persoalan yang diajukan oleh saksi.

Dia bilang, Sudah jelas ada mekanisme dalam PKPU yang mengatur, jika terjadi perbedaan selisih angka antara D salinan dan D rekapan maka D salinan wajib mengikuti D rekap. Namun kata dia, yang terjadi saat ini, D salinan dan D rekap sama-sama salah.

“Tahapan untuk turun satu tingkat ke bawah itu tidak dilakukan oleh pihak KPU pada Pleno kecamatan, maka dengan alat bukti yang ada kami tetap lewati jalur hukum dan membawa ke MK,”pungkasnya. (Ris/red)