Alasan Kaji Ranperda 2020, Tiga Pansus DPRD Kota Ternate Plesir Keluar Daerah

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate

TERNATE-PM.com, Panitia Khusus (Pansus) I, II dan III DPRD Kota Ternate, kembali melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah di tanah air. Plesiar keluar daerah para wakil rakyat ini dengan alasan mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di tahun 2020 mendatang.

Kasubag Humas dan Protokoler DPRD Kota Ternate, Abdu Hi
Sergi mengaku, Pansus I melakukan kunjungan kerja (Kuker) ke Badan Perencanaan
Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Bogor,
terkait Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selain ke
Bogor, para senator Kota Ternate ini juga melkukan kuker ke Dinas Pemadam
Kebakaran Tanggerang Selatan dan Dispora Tanggerang, terkait Ranperda
penyelengggara keolahragaan.

Sementara Pansus II, berkunjung ke Badan Pengelolaan Pajak
dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Depok, terkait Ranperda Retribusi pelayanan
kesehatan, Ranperda retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan Ranperda
retribusi.

Sedangkan Pansus III, melakukan kuker ke Perusahan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pakuan, Bogor terkait Ranperda Perusda Air Minum Ake Malako dan Kunjungan ke Dinas Ketenagakerjaaan Sosial Kota Bogor terkait dengan Ranperda Penyelenggarq Ketenagakerjaan. “Kunjungan tersebut dilakukan selama lima hari hingga 5 Desember 2019,"ungkap Abdu.

Ketua Pansus II, Makmur Gamgulu mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman materi untuk beberapa perubahan Ranperda, seperti Ranperda Retribusi Alat Pemadam Kebakaran, Perda Retribusi Penyedotan Kakus pada perubahan Perda nomor 11 tahun 2010 dan perubahan kedua Perda no 10 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. “Dalam beberapa Perda ini, tadi setelah dilakukan pendalaman internal pansus ada kemungkinan, bukan hanya dilakukan perubahan Perda sebelumnya, tetapi bisa dilakukan penerbitan peraturan baru,” ucapnya.

Dirinya menjelaskan, bila perubahan Ranperda itu signifikan diatas 50 persen, maka akan ada klousul pasal yang dirubah. Bila tidak, maka Perda ini tidak dikatakan perubahan. “Hal itu sebatas pandangan internal  setelah ini masih ada kelanjutan dengan pemerkasa instansi terkait  dan kita juga mengaundang stake holder setelah pansus melakukan study ke depok,” akuinya.

Menurutnya, ada Perda yang sama di daerah lain, namun waktunya sudah agak lama, sehingga dipandang tidak relefansi lagi untuk dipakai.  “Subtansi perubahan Perda ini paling tidak ada tiga hal, pertama bertentangan dengan regulasi diatanya, ada pengaruh dengan adanya kenaikan pada harga barang dan ekonomi,” ujarnya.

Sementara tentang perda retribusi kesehatan yang baru dibuat tahun 2018, politisi Golkar ini menjelaskan, retribusi ini terkait dengan nilai-nilai pelayanan, sehingga pihaknya belum dapatkan gambaran karena ada perubahan regulasi . “Perubahan ini juga berkaitan dengan pelayanan public. Karena di kesehatan ini tidak orentasi pada Provit Oriented  untuk mendapatkan keuntungan PAD," tandasnya. (beb/red)

Komentar

Loading...