TIDORE-PM.com, Sudah jatuh tertimpa tangga pula, perumpamaan ini layak disandang pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Salahuddin Adrias-M Djabir Taha (SALAMAT). Kenapa tidak, setelah gugatan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), paslon nomor urut tiga ini terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Paslon dengan akronim SALAMAT ini resmi dilaporkan ke Polres Tikep oleh kuasa hukum Paslon Ali Ibrahim-Muhammad Sinen (AMAN). Laporan ini terkait dengan materi gugatan SALAMAT di MK yang dinilai melakukan pencemaran nama baik terhadap Paslon AMAN.
Kuasa hukum paslon AMAN, Rustam Ismail kepada sejumlah wartawan usai melaporkan ke Polres Tikep mengatakan, laporan yang dimasukan terkait dengan permohonan/gugatan SALAMAT di Mahkamah Konstitusi yang telah ditolak. Isi permohonan SALAMAT, lanjut Rustam, khususnya poin 3 dan 5, bahwa ada indikasi pasangan AMAN mengunakan dana DID dan ADD untuk kepentingan Pilwakoo.
“Hal inilah yang kami ingin ada kejelasan hukum, apakah apa yang mereka sebutkan itu susuai fakta ataukah hanya tuduhudan liar tanpa fakta hukum,’’ tegas Rustam.
Begitu pun dalil pada poin 6, dalam dalilnya disebutkan Pasalon AMAN memanfaatkan jabatan sebagai kepala daerah untuk menekan seluruh PNS dan Kepala desa se Kota Tikep memenangkan pasangan AMAN.
“Ini tuduhan yang sangat keji. Maka itu kami ambil langkah hukum untuk melaporkan pasangan SALAMAT,’’ ujar Rustam.
Rustam mengimbau kepada Polres Tikep untuk segera memanggil kedua paslon untuk di periksa.
“Kami serahkan kepada penyidik untuk menindaklanjuti laporan kami, saya yakin ada perkembangan setelah ada proses penyidikan, dan akan kami kawal laporan ini sampai ada kepastian hukum,’’ akhir Rustam. (mdm/red)
Tinggalkan Balasan