TIDORE-PM.com, Setelah gugatan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep)  Salahuddin Adrias-Muhammad Djabir Taha (SALAMAT) dalam waktu dekat akan proses hukum paslon terpilih Ali Ibrahim-Muhammad Senin (AMAN).

“Salinan putusan sengketa Pilkda Tidore sudah kami kantongi, paling lambat Senin pekan depan kami laporkan SALAMAT ke Polres  Tidore,’’ tegas kuasa hukum paslon AMAN, Rustam Ismail kepada Posko Malut, Selasa (16/2).

Menurut Rustam, laporan yang disampaikan yakni terkait dengan dugaan tuduhan SALAMAT terhadap pasangan AMAN mengunakan APBD dan dana DID untuk kepentingan AMAN pada pilkada Tikep.

“Setelah kami lapor,  kami akan kawal sampai masalah ini ada kepastian hukum,’’ ungkap Rustam.

“Sudah sejak awal kami menyimpulkan permohonan meraka akan di tolak oleh MK,  apalagi permohonan mereka banyak ngarang dan ngaur. Selain itu tidak memenuhi pasal 158 Undang-Undang Nomor  10 tahun 2016 tentang pemelihan gubernur,  bupati dan wali kota. Dan mereka juga tidak  memiliki bukti yang otentik,   mereka ini asal-asalan mengajukan permohonan,  sehingga oleh hukum patut ditolak,’’ sambung Rustam. (mdm/red)