Laporan Tim JOS Tidak Memenuhi Unsur Pasal Pelanggaran Pemilu

Paslon Petahana Kembali Bebas Ancaman Diskualifikasi

TOBELO-PM.com, Pasca bebas dari aduan dugaan Money politik Pasangan calon (Paslon) petahana Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi (FM Mantap) kini, Paslon Petahana kembali bebas dari ancaman Diskualifikasi atas laporan dari Tim sukses Paslon Joel Wogono dan Said Badjak (JOS) di Bawaslu Kabupaten Halut.

Pasalnya, bebasnya Paslon petahana dari ancaman Diskualifikasi lantaran Bawaslu kabupaten Halut tidak dapat menindaklanjuti laporan dari Tim Paslon JOS terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 oleh Paslon Petahana yakni Frans Manery.

Bahkan dari hasil klarifikasi yang dihimpun pihak Gakumdu Bawaslu Halut menunjukan kasus yang disangkakan pada Frans itu, tidak memenuhi unsur pasal pelanggaran pemilu.

Ketua Bawslu Kabupaten Halut Rafli Kamaludin mengatakan, sebagaimana laporan secara resmi yang telah dilaporkan oleh Tim Paslon JOS ke Bawaslu itu, pihak Bawaslu sudah memproses sesuai mekanisme dan prosedur penanganan pelanggaran Pemilu.

"Dalam laporan disebutkan terlapor, (Frans Manery) diduga telah melakukan kampanye di luar jadwal, terhadap perkara tersebut, kemudian Bawaslu sudah meminta klarifikasi dan penyelidikan oleh penyidik kepada pihak pelapor dan terlapor," jelas ketua Bawaslu Halmahera Utara, Rafli Kamaludin di kantor Bawaslu Halmahera Utara, Sabtu (19/09/2020).

Menurut Rafli yang juga mantan Sekretaris KNPI Halut mengatakan, hasil dari klarifikasi dan penyelidikan oleh tim Gakumdu telah di tindak lanjuti dari tahap pertama hingga pembahasan tahap ke dua yang di mulai dari hari Jumat 18/09/2020) kemarin sampai hari ini.

"Hasilnya tim Gakumdu memutuskan perkara tersebut tidak dapat ditindak lanjuti ke tahap penyidikan,"katanya.

Rafli mengatakan, perkara tersebut tidak memenuhi unsur pasal yang di sangkakan dalam pasal 69 dan pasal 71 ayat (1) Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang nomor 01 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 01 tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot menjadi Undang Undang.

"Jadi perkara tersebut tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan," Tegasnya.

Untuk di ketahui, tim bakal calon bupati dan wakil bupati Joel Wogono dan Said Bajak melaporkan bupati Halmahera Utara, Frans Manery ke Bawaslu, senin (14/09/2020) lalu.
Frans Manery yang juga bakal calon bupati Halut dilaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu, pada kegiatan pembagian alat pertanian di desa Makarti kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halut. (mar/red)

Komentar

Loading...