Amrin dan Munir “Saling Serang”

Munir Vs Amril

TALIABU-PM.com, Anggota DPRD Pulau Taliabu Amrin Yusril Angkasa tampak gerah dengan komentar mantan anggota Deprov Malut Munir Banapon bahwa rencana Komisi II DPRD Taliabu akan memanggil paksa dua OPD yang tidak hadiri undangan rapat dengar pendapat (RDP) tidak berdasar.   Amrin balik menuding Munir Banapon bicara takaruang (bicara sembarangan).

Menurut Amrin, pihaknya berbicara atas nama alat kelengkapan DPRD (AKD) dan lembaga, karena ini bagian dari pelaksanaan tugas kenegaraan. "Saya bicara atas nama AKD dan lembaga, lagian ini bagian dari pelaksanaan tugas negara dan kesehteraan rakyat, konk nagana komentar atas nama mantan Deprov itu, soeee ta"sebutnya.

Lanjut Amrin, Munir Banapon yang pernah menjabat sebagai anggota Deprov Malut seharusnya memahami tentang tatib DPRD. "Bapak komentar di media bilang saya tidak mendasar, padahal kan bapak mantan deprov yang pastinya tahu tentang TATIB DPRD. Kok bisa bapak bilang saya tidak mendasar. Padahal apa yang saya lakukan sesuai dengan tatib DPRD,"ungkap Amrin.

Dia bilangmengatakan, upaya paksa AKD di DPRD itu sudah diatur dalam tatib. “Yang diatur dalam tatib saja masih saja mangkir, apalagi tidak diatur. Dan jagan lupa, tatib DPRD ketika sudah diundangkan dalam berita daerah, maka itu sudah memiliki kekuatan hukum dan mengikat, jagan lupa pula dengan asas hukum yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dimaafkan dengan alasan bahwa yang bersangkutan belum tau peraturan perundang undangan yang mengatur tentang soal tersebut,” katanya.

"Ingat, tidak semua pimpinan perangkat daerah itu akomodatif dan paham kedudukan DPRD, karena tugas perangkat daerah dalam semangat UU 23 tahun 2014 adalah membantu kepala daerah dan DPRD dalam tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah"cetus Amrin dalam cetingan watsap grup.

Dijelaskannya, ketentuan pelibatan aparat kepolisian itu tidak disentil secara rigid di UU 23 tahun 2014 tentang Pemda maupun di PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD. Maka itulah urgensinya tatib dibuat sehingga hal-hal yang belum diatur dalam UU ataupun PP dan peraturan terkait yang mengatur kelembagaan DPRD, bisa diatur dalam tata tertib"3 hal ini yang merupakan substansi dalam pembentukan peraturan. Dan jangan lupa, tata tertib DPRD itu adalah Peraturan Perundang-undangan di daerah yang diundangkan dalam lembaran daerah sehingga, ketentuan pada Tatib DPRD tidak hanya mengatur dan bersifat mengikat kelembagaan DPRD secara internal tapi juga berlaku pada lembaga atau perorangan sepanjang lembaga atau perorangan itu karena jabatannya adalah bagian dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk bupati, wakil bupati, pimpinan OPD"jelasnya.

Keberlangsungan diskusi pada watsap grup yang cukup memanas itu, Amrin politisi muda partai berlambang garuda itu juga menyatakan, yang mengatur tentang upaya paksa itu adalah dalam pelaksanaan hak DPRD, interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.

"Makanya berkaitan degan RDP karena tidak diatur degan perundang undangan yang lebih diatas, maka wajib diatur dalam tatib DPRD untuk memaksimalkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan DPRD. Dan jangan lupa DPRD tidak lagi mengacu pada MD3, atau UU No 17 2014, tapi sudah diatur secara LEX SPECIALIST dan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah" Tutupnya, sembari menyatakan saya serahkan kebenaran di abang sudah, tra penting juga konk. Intinya diknas sudah penuhi undangan komisi 2 kemarin hari Senin.

Terpisah, Munir Banapon menyebutkan bapak Amrin tidak paham dan menanggapi pernyataannya secara arogansi, pihaknya juga meminta jika ada tata tertib DPRD yang mengatur pemanggilan paksa suatu subjek maka dijelaskan tatib tersebut. "Pak Amrin yang tar paham dan menanggapi dengan orogansi, justru kalau ada tatib mengatur DPRD dapat panggil paksa suatu subjek maka jelaskan tatib tersebut"ucap Munir menanggapi pernyataan Amrin pada watsap grup.

Dikatakan Munir, karena bapak dewan berbicara atas nama lembaga dan kapasitas bapak dewan sebagai publik figur itulah yang dirinya komentari karena kalau masyarakat umum tanpa dasar maka dianggap wajar-wajar saja, tapi kalau anggota DPRD, sudah pasti menjadi wacana dan wajar kalau ditanggapi. "Justru bapak harus menjawab secara argumentatif bukan malah bilang soe. Yang soe sapa saya atau bapak dewan yang terhormat?"saran Munir pada Amrin Yusril Angkasa.

Munir juga meminta agar anggota komisi II DPRD Pulau Taliabu, Amrin Yusril Angkasa untuk membaca secara baik PP No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib Dewan perwakilan rakyat daerah propinsi, Kabupaten dan Kota yang dikrim ke watsap grop. "Baca bae-bae dolo itu tentang hak DPRD dan anggota DPRD, kalau klausal yang dilingkari itu mungkin terkait angket, sehingga pak Amrin tidak samakan antara RDP dan angket. Sudah saya sampaikan itu berbeda diperuntukannya"bebernya.

Dia meminta agar memahami konteks yang diatur dalam PP No 12 tahun 2018 karena itu untuk pelaksanaan hak DPRD dan Anggota DPRD soal angket. Artinya untuk RDP, DPRD tidak bisa panggil paksa suatu subjek mesti tidak hadir ketika telah panggil secara patut.

"Pahami konteksnya bapak dewan, yang diatur dalam PP 12/2018 itu terkait panggil paksa itu pelaksaan hak DPRD dan anggota DPRD soal angket. Jika dibilang Tatib, pada klausal dan pasal apa yang  mengatur soal kebolehan panggil paksa suatu subjek dalam RDP," tandas Munir Banapon. (Cal/red)

Komentar

Loading...