ANAK Sula Gelar Aksi Proyek Jalan Lintas Manaf-Wainib Yang Diduga Bermasalah
TERNATE-PM.com, Aliansi Anti Korupsi (ANAK) Sula Kota Ternate kembali menggelar aksi yang ke tiga kalinya di depan RRI Ternate pada Rabu, (04/12/2019). Aksi yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut dari masalah yang sementara ditangani oleh Penyelidik dan Penyidik Polda Maluku Utara (Malut), tentang Anggaran Peningkatan Jalan di Kabupaten Kepulauan Sula tepatnya di Desa Manaf-Wainib tahun anggaran 2018 dengan biaya sebesar Rp 1.458.082.797 yang diduga fiktif.
Kepada poskomalut.com, salah satu orator ANAK Sula Kota Ternate Muhlis Buamona mengatakan, ada dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten kepulauan Sula khususnya anggaran terkait jalan lintas Manaf-Wainib. Proyek tersebut pada tanggal (02/03/2018) telah dianggarkan, setelah dilihat dengan problematikanya kalau kerja lapangan selama 200 hari tetapi sampai 1 tahun ini tidak dapat dilaksanakan namun papan pamflet atau papan umumnya sudah dipasang. "Lalu dengan kasus ini sudah dinyatakan sebagai gelar perkara di tanggal 4 maret 2019, nah disitu sudah dilaporkan di Krimsus Maluku Utara untuk menyidik.
Apalagi tersangkanya adalah salah satu oknum yaitu Vita Lisa sebagai tim sewa kelola turut mendatangani kotrak tersebut dengan dinas pekerjaan umum perumahan dan Kawasan Kabupaten Kepulauan Sula," ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan, aksi hari ini menyatakan sikap untuk mendesak kepada Kapolri Republik Indonesia agar memerintahkan kapolda Maluku utara untuk segera menyelesaikan kasus korupsi di Provinsi Maluku utara dan Kabupaten Kepulauan Sula.
Adapun beberapa tuntutan oleh masa aksi pada kali ini dimana mereka mendesak Kapolda Maluku Utara segera memerintahkan penyidik agar secepatnya menindak lanjuti dugaan tindak pidana korupsi anggaran peningkatan jalan Manaf-Wainib Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2018. " Kami juga mendesak kepada penyidik Polda Malut yang menangani perkara ini agar menetapkan Vita lisa sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya.
Mendesak Kepala RRI kota Ternate agar segera mengekspos penggalangan aksi jilid III hari ini. Mendesak ketua Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara agar dapat mengawal aksi dugaan korupsi proyek anggaran peningkatan jalan manafiamip tahun 2018 sebesar Rp. 1,4 miliar lebih dengan nomor 02/3/2019 diskrinsus pada tanggal 4 maret 2019.
Dirinya juga berjanji apabila beberapa tuntutan tersebut tidak bisa dilanjutkan dengan benar, maka mereka akan melakukan konspirasi masa yang lebih banyak lagi. "Kami akan memanggil masa yang lebih banyak lagi untuk memboikot Polda Provinsi Maluku Utara, karena ini sudah masuk aksi jilid ke III sementara jilid pertama dan kedua, kita belum mendapat informasi tentang perkembangan perkara kasus ini. lalu ini penggalangan aksi jilid ke III untuk mempertegaskan lagi kepada pihak Kapolda khususnya diwilayah Hukum Maluku Utara agar dapat menuntaskan kasus korupsi ini," tutupnya. (Cr01/red)
Komentar