Anak Toko Intisari Kalahkan BNNP

Hi.Umar Dukomalamo

TERNATE-PM.com, Polemik terhadap penetapan tersangka kasus narkotika anak toko intisari, Usman Hi Umar berakhir. Ini setelah hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (12/11) kemarin, memenangkan mahasiswa kedokteran tersebut. Sidang praperadilan dengan nomor perkara nomor 7/Pid.Pra/2019/PN Tte ini dipimpin ketua majelis hakim Jhon Paul Mangunsong, yang memutuskan Usman Hi. Umar tidak terbukti sebagaimana yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) Malut.

Dalam putusan tersebut ketua majelis hakim menyatakan, semua
rangkaian peristiwa yang menyeret tersangka Usman Hi Umar baik surat
penangkapan, penahanan, serta penatapan tersangak tidak terbukti secara sah
karena menyalahi prosedur. Tersangka tidak pernah diperika sebagai calon
tersangka dan termohon tidak memiliki bukti permulaan yang cukup serta tidak
ada surat penetapan tersangka.

“Penetapan tersangka, termohon tidak ada surat perintah
penyilidikan dan surat penetapan atas diri tersangka. Penyidik kurang hati-hati
melakukan penyilidkan menangani perkara tersebut. Tersangka Usama Hi Umar belum
sama sekali dimintai keterangan, namun langsung ditetapkan tersangka. Hal ini
sangat bertentangan,” ungkap Hakim dihadapan pemohon dan termohon.

Menimbang tindakan termohon melakukan penangkapan dan penahanan
terhadap tersangka Usman Hi Umar tersebut tidak sah. Menimbang penetapan
tersangka oleh termohon kepada Usman Hi Umar atas dugaan penyalahgunaan
narkotika golongan I jenis shabu melanggar pasal 11 ayat (1) dan 114 ayat (1)
UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasarkan
hukum dann oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum
yang mengikat. Memerintahkan kepada termohon untuk segera menghentikan
penyidikan kepada Usman Hi Umar sebagai tersangka. Menimbang, penyidik harus
memulihkan kembali nama baik, atau hak tersangka dari kedudukan harkat dan
martabatnya.

“ Karena itu mengadili menolak eksepsi termohon dalam pokok
perkara mengabulkan seluruhnya permohonan dari pemohon. Menyatakan perkara yang
menyerat usman tidak sah serta tidak memiliki kekutan hukum. Serta
memerintahkan memulihkan hak tersangka dari kedudukan, harkat dan martabatnya.
Demikian diputuskan hari ini Selasa kemarin,” tandas Hakim. Adanya putusan
tersebut membuat kuasa hukum Keluarga Hi Umar Dukomalamo, Muhammad Conoras
mengperasiasi pertimbangan-pertimbangan hakim sehingga dengan jelih memutuskan
suatau perakara sesuai fakta yang tidak menyelahi prosedur penyilidikan serta
kekurangan alat bukti. Kendati demikian Conoras menambahkan masalah narkoba merupakan
musuh bersama. Oleh karena itu pihaknya berharap ke depan penyidik BNNP Malut
harus bekerja lebih professional.

“ Perkara ini memang sejak awal setelah kami lakukan praperadilan sangat menyakini klien kami Usaman Hi Umar tidak bersalah sama sekali,” ujar Konoras usai persidangan. Semenatara Keluarga Hi Umar Dukomalamo mengatakan, setelah perakara ini putuskan ketidakterbuktian anaknya Usman dalam kassu tersebut pihaknya hanya berharap nama baik anaknya beserta keluarga dapat pulihkan kembali. “ Kasiang adanya masalah ini, anak saya Usman harus dikeluarkan dari sekolah kedokteran. Banyak kerugian yang kami alami namu kami hanya berharap nama baik keluarga kami dipulihkan , ” singkat pemilik Toko Inti Sari Bastiong ini. (nox/red)

Komentar

Loading...