1. Beranda
  2. Berita

Anak Bos Toko Intisari Kalahkan BNNP

Oleh ,

TERNATE-pm.com, Polemik penetapan tersangka kasus narkotika anak bos toko intisari, Usman Hi Umar berakhir.

Ini setelah hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (12/11/2019) kemarin, memenangkan mahasiswa kedokteran tersebut.

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2019/PN Tte ini dipimpin ketua majelis hakim Jhon Paul Mangunsong, memutuskan Usman Hi. Umar tidak terbukti sebagaimana yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) Malut.

Dalam putusan tersebut ketua majelis hakim menyatakan, semua rangkaian peristiwa yang menyeret tersangka Usman Hi Umar baik surat penangkapan, penahanan, serta penatapan tersangka tidak terbukti secara sah, karena menyalahi prosedur.

Usman tidak pernah diperiska sebagai calon tersangka. Selain itu termohon tidak memiliki bukti permulaan yang cukup serta tidak ada surat penetapan tersangka.

“Penetapan tersangka, termohon tidak ada surat perintah penyilidikan dan surat penetapan atas diri tersangka. Penyidik kurang hati-hati melakukan penyilidkan menangani perkara tersebut. Tersangka Usama Hi Umar belum sama sekali dimintai keterangan, namun langsung ditetapkan tersangka. Hal ini sangat bertentangan,” ungkap Hakim dihadapan pemohon dan termohon.

Menimbang tindakan termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Usman Hi Umar tersebut tidak sah. Menimbang penetapan tersangka oleh termohon kepada Usman Hi Umar atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu melanggar pasal 11 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dann oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Memerintahkan kepada termohon untuk segera menghentikan penyidikan kepada Usman Hi Umar sebagai tersangka. Menimbang, penyidik harus memulihkan kembali nama baik, atau hak tersangka dari kedudukan harkat dan martabatnya.

“ Karena itu mengadili menolak eksepsi termohon dalam pokok perkara mengabulkan seluruhnya permohonan dari pemohon. Menyatakan perkara yang menyerat usman tidak sah serta tidak memiliki kekutan hukum. Serta memerintahkan memulihkan hak tersangka dari kedudukan, harkat dan martabatnya. Demikian diputuskan hari ini Selasa kemarin,” tandas Hakim. Adanya putusan tersebut membuat kuasa hukum Keluarga Hi Umar Dukomalamo, Muhammad Conoras mengperasiasi pertimbangan-pertimbangan hakim sehingga dengan jelih memutuskan suatau perakara sesuai fakta yang tidak menyelahi prosedur penyilidikan serta kekurangan alat bukti. Kendati demikian Conoras menambahkan masalah narkoba merupakan musuh bersama. Oleh karena itu pihaknya berharap ke depan penyidik BNNP Malut harus bekerja lebih professional.

“ Perkara ini memang sejak awal setelah kami lakukan praperadilan sangat menyakini klien kami Usaman Hi Umar tidak bersalah sama sekali,” ujar Konoras usai persidangan. Semenatara Keluarga Hi Umar Dukomalamo mengatakan, setelah perakara ini putuskan ketidakterbuktian anaknya Usman dalam kassu tersebut pihaknya hanya berharap nama baik anaknya beserta keluarga dapat pulihkan kembali. “ Kasiang adanya masalah ini, anak saya Usman harus dikeluarkan dari sekolah kedokteran. Banyak kerugian yang kami alami namu kami hanya berharap nama baik keluarga kami dipulihkan , ” singkat pemilik Toko Inti Sari Bastiong ini. (nox/red)

Baca Juga