SANANA-PM.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), menolak menandatangani anggaran Pengawasn Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang dituangkan dalam Nilai Perjanjian Hiba Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, Sabtu (28/9/2019).
Ketua Bawaslu Kepsul, Iwan Duwila mengatakan, anggaran Pengawasan yang dituangkan dalam dokumen NPHD tidak sesuai dengan kebutuhan Bawaslu. Sebab, anggaran pengawasan yang dibutuhkan paling sedikit Rp 9 miliar. “Anggaran pengawasan yang diusulkan Bawaslu Rp 14 miliar, namun yang dialokasikan oleh Pemda Kepsul hanya Rp 5 miliar. Hingga itu, Bawaslu menolak penandatangan NPHD tersebut,” katanya.
Menurut Iwan, dalam pembahasan anggaran Pemilukada, pemda juga tidak pernah melibatkan Bawaslu. Padahal, berdasarkan edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 54 2019 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/9629/SJ, menegaskan bahwa, alokasi anggaran Pemilukada harus cukup dan sesuai standar harga kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara sampai sejauh ini, belum ada kesepakatan apapun yang dibuat Bawaslu dan Tim Anggaran Daerah (TAD). Dengan dasar itu, Bawaslu menolak untuk menandatangani NPHD. “Selama pembahasa NPHD, Bawaslu hanya diundang tiga kali, satu kali melalui surat resmi dan dua kali secara lisan, itupun tidak mencapai kesepakatan,” katanya. Seraya menambahkan, pihaknya akan berkordinasi dengan Bawaslu provinsi maupun Bawaslu RI. (red)
Tinggalkan Balasan