Anggota Brimob Pelaku Pemukulan Wartawan Divonis 1 Bulan Penjara
TERNATE-PM.com, Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 1 bulan penjara kepada salah satu anggota Brimob Polda Malut Muhammad Reza Ilham alias Reza dalam kasus pemukulan wartawan harian online kabarmalut.co.id atas nama Yasim mujair.
Putusan majelis hakim, yang diketuai Rudi Wibowo, SH,. MH, menyatakan, terdakwa berinisial Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tentang Tindakan Penganiayaan yang dilakukan terhadap Yasim alias acim, saat menuju ke Hotel Grand Dafam melakukan liputan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pengakuan dan kesaksian terdakwa juga kesaksian Atta teman korban pemukulan sebagai saksi, Majekis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reza dengan vonis pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan. "Menyatakan terdakwa Muhammad Reza Ilham secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan dan menjatuhkan hukuman selama satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan," ujar hakim ketua Rudi Wibowo SH,. M.H di ruang sidang tipiring, Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (2/1/2020).
Putusan terhadap Anggota Brimob Reza tidak menyertakan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kemudian hakim lanjut menjelaskan, kepada terdakwa bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa. Kecuali, jika dikemudian ada putusa hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berkahir. "Vonis hukuman ini satu bulan, tetapi tidak di tahan. karena selama Tiga bulan di lakukan masa percobaan. Maka selama tiga bulan itu terdakwa harus bersikap baik dan tidak melakukan tindak pidana ", tutur Hakim Rudi.
Selain mendengarkan tuntutan atas terdakwa, sidang yang digelar marathon sejak pagi ini juga beragendakan mendengarkan keterangan 1 orang saksi yang hadir dan memberikan keterangannya. Atta sebagai teman korban yang juga berada di lokasi saat perkara terjadi. (Cr04-red)
Komentar