WEDA-PM.com, Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) milik  PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terkait pembangunan Pipa Line tidak memuat lokasi konstruksi melewati perkampungan warga. Tiba-tiba konstruksi pembangunan pipa line dibangun melewati perkampungan warga. Padahal, sebelumnya  perusahaan milik China itu berencana membebaskan lahan sekitar 1-2 kilo meter dari perkampungan warga.”Perubahan lokasi ini tiba-tiba. Ini asal bangun saja sesuai keinginan mereka dan tidak ada kajian resiko,”kata anggota DPRD Munadi Kilkoda, belum lama ini.

Politisi Nasdem itu mengatakan, yang disebut managemen PT IWIP bahwa warga Desa Lelilef Sawai dan Desa Wobulen, sudah menyetujui adalah berita acara yang ditandatangani oleh Camat Weda Tengah, dan Jonatan Patapata, mengatasnamakan tokoh masyarakat dan itu tidak representatif. Sebab, setelah itu ada penolakan dari warga. “Beberapa hari lalu DPRD melakukan pertemuan dengan warga Lelilef, pemerintah desa dan pemerintah kecamatan. Dalam pertemuan itu warga menolak konstruksi pipa line tersebut,”ucap Sekertaris Komisi III DPRD Halteng ini. 

Perusahaan kata dia, terus melakukan negosiasi dengan warga terkait pembangunan pipa line ke perkampungan. Hanya saja warga satu terus melakukan penolakan.”Jadi intinya AMDAL itu belum memuat lokasi pembangunan konstruksi melewati perkampungan.  Kecuali IWIP lakukan adendum AMDAL-nya tapi harus ada tahapan konsultasi hasil adendum itu,”ujar Ketua Fraksi Nasdem Gerakan Rakyat itu.(msj/red)