Anggota Polri Jadi Sasaran Razia di Tempat Hiburan Malam
TERNATE-PM.com, Dalam rangka menciptakan situasi yang bebas dari peredaran narkoba di wilayah Maluku Utara, khususnya Kota Ternate, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnaskoba) kembali melakukan razia di tempat hiburan malam. Razia yang digelar pada Minggu (28/02) ini dipimpin langsung Dir Resnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Tri Setyadi Artono, melibatkan 46 personel, terdiri dari 42 personel Polda Malut dan 4 personel DEN POM.
Razia ini diawali dengan patroli di seputaran Kota Ternate, dilanjutkan razia di 3 (tiga) tempat hiburan malam yang ada di Kota Ternate, di antaranya di Resto Big Brown, Royal dan Qbeat, dengan sasaran oknum anggota TNI-Polri, benda dan narkoba serta bahan berbahaya lainnya.
Dalam pelaksanaan razia personel gabungan menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang ada di tempat hiburan malam agar selalu menerapkan protokol kesehatan covid-19 dengan 5M. Personel juga melakukan pengecekan dan pengeledahan barang bawaan setiap orang yang mendatangi tempat hiburan malam.
Tak cuma itu, personel gabungan juga melakukan pengecekan terhadap penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan Saliva Tes (Air Liur) dan teskit Urine. Dari 35 orang yang dites menggunakan saliva tes dan 10 orang menggunakan teskit urine semuanya negatif.
Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku Utara, Adjib Rojikan, saat dikonfirmasi menyampaikan kegiatan ini menindaklanjuti perintah pimpinan demi menciptakan wilayah Maluku Utara bebas dari peredaran narkoba. "Sejalan dengan perintah pimpinan, bahwa setiap anggota Polri tanpa surat perintah tugas dilarang masuk ke tempat hiburan malam yang didalamnya ada aktivitas minuman keras maupun prostitusi. Apabila kedapatan personel Polri berada di tempat hiburan malam tanpa surat perintah tugas akan ditindak tegas melalui Bidpropam Polda Malut," tegas Kabidhumas. Razia narkoba ini akan terus dilakukan oleh Polda Maluku Utara, guna menciptakan situasi yang kondusif dan bebas narkoba di Wilayah Maluku Utara. Bagi masyarakat yang melihat adanya tindak pidana narkoba agar tidak sungkan-sungkan melaporkan kepada pihak kepolisian. (agh/red)
Komentar