WEDA-PM.com, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Halmahera Tengah tahun 2020 sampai ini belum diserahkan ke Gubernur Maluku Utara untuk dievaluasi. Padahal, APBD Halteng yang baru disahkan 28 November itu penting mendapat evaluasi dari gubernur.
Anggota DPRD Halteng Ahlan Djumadil, mempertanyakan masalah ini. Menurut politisi Gerindra itu jika APBD sampai sekarang belum disampaikan ke gubernur maka patut dicurigai kalau dokumen APBD tersebut telah terjadi perubahan diluar pembahasan bersama DPRD. “Dokumen APBD tahun 2020 pasti ada program dan kegiatan baru yang dirumuskan oleh TAPD diluar pembahasan dengan DPRD,”sebut anggota DPRD dapil Patani-Gebe ini.
Dia berharap, APBD Halteng tahun 2020 yang sudah disahkan segera disampaikan ke gubernur untuk mendapat evaluasi. Sekertaris Gerindra Halteng ini pun meminta hasil evaluasi dari gubernur nantinya disampaikan juga ke DPRD agar mendapat telaah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 33 tahun 2019 tentang Pedoman penyusunan APBD Tahun 2020. “Kami harapkan kepada pimpinan DPRD sebagai pimpinan banggar DPRD untuk lebih responsif terhadap proses penetapan APBD tahun 2020,”tukasnya.
Anggota DPRD dua periode ini meminta pimpinan DPRD sebelum keputusan penetapan APBD ditandatangi, agar ada mekanisme pembahasan hasil evaluasi APBD dari gubernur di Banggar DPRD.(msj/red)
Tinggalkan Balasan