Bupati: Mohon Maaf atas Keterlambatan Penyampaian APBD 2021

APBD Halteng Dirancang Rp 1,093 T Lebih

WEDA-PM.com, DPRD Halmahera Tengah (Halteng), Senin (7/12) menggelar rapat paripurna penyampaian nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) induk tahun 2021.

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Halteng merancang APBD induk tahun 2021 sebesar Rp 1,093 triliun lebih. Rancangan anggaran ini lebih besar dari APBD tahun 2020 senilai Rp 829 miliar. Anggaran Rp 1,093 triliun lebih tersebut dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dirancang sebesar Rp 172 miliar lebih, lebih besar dari PAD tahun sebelumnya hanya Rp 73 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp 98 miliar lebih.

Pendapatan transfer dianggarkan naik menjadi Rp 803 miliar lebih dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 582 miliar lebih atau mengalami kenaikan sebesar Rp 220 miliar lebih.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp 118 miliar lebih, dari anggaran tahun lalu sebesar 173 miliar lebih atau mengalami penurunan sebesar Rp 55 miliar lebih.

Sementara, belanja daerah dirancang sebesar Rp 1.133 triliun lebih, lebih besar dari belanja tahun sebelumnya sebesar Rp 1.030 triliun lebih, dengan rincian belanja operasi sebesar Rp 507 miliar lebih, belanja modal sebesar Rp 499 miliar lebih. Sementara, belanja tak terduga dirancang sebesar Rp 512 miliar lebih, dan belanja transfer sebesar Rp 113 miliar lebih.

Sementara pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 24 miliar lebih atau lebih kecil dari tahun sebelumnya sebesar Rp 208 miliar lebih atau mengalami penurunan sebesar Rp 183 miliar lebih.

"Untuk nomenklatur penerimaan pembiayaan daerah tidak dapat lagi mencantumkan pinjaman daerah. Jika tidak dilakukan pinjaman daerah secara ril oleh Pemerintah Daerah," kata Bupati Edi Langkara, saat menyampaikan sambutan pada paripurna tersebut. Lanjut Edi, penyusunan APBD berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Kemudian, Permendagri 70 Tahun 2019, tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) maupun Permendagri  64 Tahun 2020, tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2021. "Pada kesempatan ini, kami sampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyampaian dokumen APBD tahun anggaran 2021. Ini bukan karena kesengajaan kami. Melainkan, ada perubahan regulasi yang membuat seluruh pemerintah daerah harus menyesuaikan kembali dengan regulasi tersebut,"ungkap Bupati Edi Langkara, kemarin.  (msj/red)

Komentar

Loading...