APBD Malut 2020 Disahkan Rp 2,8 Triliun

SOFIFI-PM.com, DPRD Provinsi Malut mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 senilai Rp 2,8 triliun lebih. Sementara belanja ditetapkan senilai Rp 3,3 triliun lebih. Pengesahan APBD Provinsi Malut ini melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung Wakil Ketua Mahammad Abusama, didampingi Ketua DPRD Malut Kuntu Daud dan Wakil Ketua Wahda Z Iman serta Rahmi Husen, Jumat (29/11/2019). Paripurna ini dihadiri langsung Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Wagub Malut M AL Yasin Ali, serta anggota deprov lainnya.
Struktur APBD Provinsi
Maluku Utara tahun 2020 yang disahkan para wakil rakyat itu dengan komposisi pendapatan
daerah Rp 2,8 triliun lebih bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 533
miliar lebih, pajak daerah Rp 376 miliar
lebih, retribusi daerah Rp 10,7 miliar lebih, lain-lain pendapatan daerah yang
sah Rp 145 miliar lebih dan dana perimbangan Rp 2.2 miliar lebih. Terdiri dari dana bagi
hasil Rp 83 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 1,3 triliun lebih, dana Alokasi Khusus
(DAK) Rp 779 miliar lebih, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 43 miliar
lebih.
Sementara
belanja daerah tahun 2020 dirancang sebesar Rp 3.3 triliun lebih, terdiri dari
belanja tidak langsung Rp 1,2 triliun lebih, belanja langsung Rp 2 triliun
lebih, sehingga terjadi defisit Rp 527 miliar.
Sedangkan
pembiayaan daerah tahun 2020 terdiri
dari peneriman pembiayaan daerah Rp 530 miliar yang bersumber dari sisa
lebih perhitungan antara tahun sebelumnya Rp 30 meliar. Sedangkan pinjaman
daerah Rp 500 miliar, pengeluaran pembiayan daerah sebesar Rp 2 miliar terdiri
dari penyertaan modal pemerintah daerah Rp 2 miliar. Sedangan pembiayaan daerah
netto sebesar Rp 528 miliar, sehingga silpa berkenaan Rp 1 miliar.
Gubernur
Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba, dalam sambutannya menyamapaikan terimahkasih
kepada anggota DPRD yang memberikan tanggapan serta masukan dalam pembahasan
APBD 2020.” Dengan pengambilan keputusan penetapan rancangan APBD 2020, saya
menerima dan menyetujui usulan rancangan
peraturan daerah APBD 2020 Provinsi Malut untuk diproses menjadi perda APBD
2020,”kata gubernur.
Orang
nomor satu di pemprov itu mengaku anggaran daerah masih terbatas untuk
menganggarakan seluruh program kegiatan pemerintah, sehingga kebijakan program
tahun 2020 ditujukan pada program pembangunan yang dianggap strategis dan
prioritas bagi pembangunan daerah. ”Kepada
pimpinan SKPD saya minta agar mengoptimalkan kinerja peneriman
pendapatan di tahun 2020 sesuai terget yang ditetapkan,”tegasnya.
Di sisi lain gubernur pada wartawan mengungkapkan untuk pinjaman Rp 500 miliar itu tidak masalah lagi. Buktinya dewan provinsi telah menyetujui melalui rapat paripurna. ”Untuk pinjaman Rp 500 miliar tidak masalah lagi buktiny dewan sudah setuju,”kata AGK mengakhiri. (iel/red)
Komentar