TERNATE-PM.com, Penyelesaian hukum di Indonesia dinilai belum merata dengan baik, seperti halnya di tingkat daerah yang masih sangat jauh dalam aspek pemberlakuan hukum secara pasti, padahal diketahui bahwa proses penegakan hukum menjadi amanat Konstitusi yang wajib hukumnya dijalankan oleh Abdi Negara. Hal ini disampaikan Kordinator Lapagan APPI, M Reza dalam melihat fenomena negara dari aspek penegakan hukum yang masih bersifat tidak serius.
Reza juga menyentil peristiwa beberapa waktu lalu, dimana Kabalai Badan Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara Harya Muldianto mengeluarkan statemen yang dianggap sangatlah kontroversial, sebab Kabalai mengaku proyek Embung Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara tidak bermasalah karna dianggap sudah di SP3 oleh Kejati Malut.
Menurutnya, perlu diketahui bahwa proyek yang menelan APBN senilai Rp. 10,7 miliar pada tahun 2016, diduga adanya praktek penggelapan, karena fakta membuktikan lokasi proyek Embung ambruk dan tidak bisa dinikmati masyarakat, dan pihaknya menduga ucapan Kabalai Malut sangatlah keliru dan tidak sesuai fakta.
Olehnya itu, pihaknya yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Pemuda Indonesia (APPI), akan memberikan ultimatum tegas kapada Kejaksaan Agung RI untuk segera mengevaluasi Kejati Malut, dan segera membentuk tim investigasi untuk menyelidiki pembangunan Embung Pulau Makian Kabupaten Halmahera selatan.
“Kami akan melakukan demonstrasi di KPK dan Kejagung RI pada Senin (17/02/2020). Bagi kami ini merupakan tanggungjawab KPK sebagai lembaga super body agar kiranya membuka mata untuk menerawang tingkat kejahatan daerah, yang diduga sering terjadi dilingkup BWS. Olehnya itu Kami tantang KPK agar segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan segera panggil dan periksa kepala BWS dan Satker PPK” tegas M. Reza, kepada sejumlah wartawan, melalui rilis, Kamis (13/2/2020)
“Juga perlu diketahui, setelah dibangun Embun Pulau Makian yang belum sempat dinikmati masyarakat karena ambruk, proyek ini pun kemudian dianggarkan kembali di tahun 2018 dan sampai saat ini pun tidak ada manfaatnya”tambahnya.
Pihaknya berharap Kementrian PUPR Ditjen Sumber Daya Air secepatnya mengevaluasi kinerja Kabalai BWS dan Satkernya atas dugaan adanya tindak pidana korupsi pada pembangunan proyek Embung Pulau Makian ini, karna indikator sebuah pembangunan harus ada manfaatnya untuk kepentingan masyarakat. (sam/red)
Tinggalkan Balasan