TERNATE-PM.com, Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Malut, Hi Gafaruddin, angkat bicara terkait sengketa tanah dan rumah yang menteretnya.
Kepada poskomalut.com, Hi Gafaruddin, mengaku lokasi tanah yang terletak di RT 006/ RW 002 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan sudah dibelinya pada tahun 2000 lalu. Proses pembelian saat itu disaksikan Sekretaris Lurah Kalumata, Ahmad Pora, selaku kuasa penjual dari Halfenus Tonengan, untuk menjual tanah milik Halfenus kepada dirinya.
“Waktu itu harga tanah hanya Rp 15 juta. Saya langsung beli separuh tanahnya dengan harga Rp 7,500 dan pembayaranya di kantor kelurahan. Kwitansinya mengetahui kepala kelurahan dan Ahmad Pora, selaku kuasa penjual dari Helfenus,”katanya, kepada wartawan, melalui via whatsaap, Kamis (2/7/2020).
Akan tetapi setelah tanah tersebut dibayar, sertifikat asli rumah sampai sekarang oleh pemilik rumah Helfenus, belum menyerahkan kepada dirinya sebagai hak pemilik. Pada tahun 2006, Gafruddin Ahmad Pora, dilaporkan ke Polres Ternate atas penggelapan uang dari Halfenus Tonengan, dan dirinya sempat dipanggil penyidik Polres Ternate selaku saksi. Ahmad Pora, kemudian dinyatakan terbukti bersalah dan itahan di Polres Ternate.
“Pada saat itu saya juga sudah tidak tahu perkembangan masalahnya, karena saya langsung balik ke Pulau Taliabu Selatan menjalankan tugas saya sebagai camat,”ujarnya.
Pada tahun 2019 mendengar kabar pemilik tanah, Halfenus Tonengan melaporkannya ke Polda Malut, dengan tuduhan penyerobotan tanah. Bahkan, surat kuasa yang dikantongisnya dianggap palsu.
“Surat kuasa dan kwitansi yang saya pegang merupakan surat sah karena di dalam isi surat kuasa tertera meterai enam ribu, diketahui Kepala Kelurahan Kalumata dan kuasa penjual Ahmad Pora,” pungkasnya.(sam/red)
Tinggalkan Balasan