TERNATE-PM.com, Konsultasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate (Dekot) dengan Bank Indonesia (BI) perwakilan Maluku Utara (Malut), kaitan dengan kebijakan relaksasi perbankan untuk pelaku usaha yang terkena dampak Covid-19.
Anggota Banggar DPRD Kota Ternate Nurlaela Syarif, kepada Posko Malut, Selasa (05/05), mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian dan informasi, yakni kebijakan relaksasi yang pada prinsipnya menjadi otoritas OJK dan pedomannya sudah diberikan kepada masing-masing perbankan.
“Pelaku usaha yang merasa perlu mendapat sentuhan pengurangan suku bunga, interval waktu pembayaran, pokok pembayaran dan hal-hal yang berkaitan dampak usaha covid 19 silahkan bisa secara inisiatif komunikasikan dengan pihak Bank, agar kemudahan bisa sama-sama dirasakan sesuai pedoman dan negosiasi bersama,” ungkapnya.
Selain itu, BI mendorong model transaksi non tunai agar lebih aman. Sistem keamanan uang standar Covid-19 juga diberlakukan BI dan digunakan mekanisme karantina uang selama 14 hari, tetapi menjadi rawan ketika sudah beredar di masyarakat karena sudah terjadi transmisi.
“BI menjadi fasilitator bertugas meneruskan ke OJK untuk Malut koordinasi dengan OJK Manado, misalkan kasus di Kabupaten Sula ada nasabah bermasalah kredit nanti di tindaklanjuti BI menjadi fasilitator. Selain itu arahan OJK memberikan keringanan kredit dan tidak bayar bunga dan tidak bayar pokoknya dalam durasi waktu sesuai negosiasi nasabah dan Bank dan dimasing-masing Bank bervariasi, nanti akan
dianalisa kondisi usaha masing-masing. Penundaan dari pokok dan bungga dari debitur bank itu sendiri, dari hasil analisa bank sesuai pedoman,” urai politisi NasDem ini. (nox/red)
Tinggalkan Balasan