TERNATE-pm.com, Keterangan saksi Wahidin Tahmid dan Grayu Gabriel Sambow alias Ayu dibantah terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK.
Wahidin dan Ayu dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada, Rabu (29/5/2024),,dipimpin Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon, didampingi empat anggota.
Terdakwa AGK menyampaikan bantahan lantaran Wahidin dalam keterangan di depan hakim mengaku ada aliran uang ke rekening atas nama Windi Clauidia atas perintahnya.
Wahidin menyebut “semua transaski diketahui terdakwa yang mulia”.
Selain Wahidin menjelaskan, setiap uang yang masuk dari para Kepala dinas (Kadis) sudah lebih dulu dikomunikasikan terdakwa.
“Kemudian beliau (AGK) perintah kirim ke siapa-siapa baru kami kirim,” ungkap Wahidn.
Terdakwa AGK diberikan kesempatan oleh hakim menanggapi keterangan saksi mengaku tidak mengetahui semua itu.
“Saya tidak tahu yang mulia,” tegas AGK.
Bahkan, AGK menyatakan nama Windi dan Grayu yang merupakan istri dari Wahidin sama sekali tidak tahu.
“Saya dengar berita ini saya menyesal sekali pak, yang mulia. Jadi keterangan-keterangan yang tadi itu sepertinya saya tidak terima yang mulia,” ungkap AGK nada kecil.
Dari semua kesaksian diberikan, Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon kemudian menyatakan sidang AGK ditutup dan akan dilanjutkan Rabu, 5 Juni 2024 pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
Tinggalkan Balasan