BOBONG-PM.com, Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, membantah tudingan atas dugaan oknum tim MS-SM yang melakuka penganiayaan terhadap pengawas kerja desa Kawalo-Woyo, Kecamatan Taliabu Barat yang beredar di beberapa media online.

Ketua tim hukum palon MS-SM, Mustakim La Dee kepada awak media menyikapi pemberitaan dibeberapa media online pada tanggal 27 November 2020 yang atas pemberitaan oknum tim MS-SM yang di duga melakukan Pemukulan terhdap PKD Desa Kawalo-Wayo, atas Pemberitaan tersebut, dirinya menyatakan tidak benar adanya pemukulan yang di lukan tim MS-SM di Desa Kawalo-Woyo.

Mustakim bilang, pemberitaan tersebut sangat merugikan tim MS-SM yang dalam penyampaian Ketua Panwas Taliabu Barat telah melaporkan oknum tim MS-SM yang di duga melakukan penganiayaan kepada PPL Desa. Selaku tim Hukum dan Advokasi MS-SM menyayangkan para pihak yang mencatut nama Oknum tim MS-SM, sesungguhnya hal tersebut tidak ada penganiyaan yang dilakukan tim MS-SM.

“Dalam proses penegakan Hukum Pemilukada, tim MS-SM sangat menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi yang saling menghargai antara satu sama lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, Justru PKD yang sengaja menghalangi proses pemasangan tenti dan panggung kampanye MS-SM, atas perintah Ketua Panwas Taliabu Barat, padahal secara administrasi Kawalo-Woyo merupakan Kecamatan Taliabu Barat yang masuk dalam Zona I wilayah kampanye MS-SM sesuai dengan jadwal yang diterbitkan oleh KPU dan pemberitahuan pelaksanaan Kampanye ke pihak Kepolisian,” jelas Mustakim.

Mustakim menegaskan, tindakan yang dilakukan PKD Kawalo-Woyo dan Ketua Panwas Taliabu Barat telah melampuhi tugas dan kewenangannya sehingga dalam menjalankan tugas fungsi pengawasan tidak profesional.

“Pelaporan yang dilakukan Ketua Panwas ke Polsek Taliabu Barat yang meyebutkan oknum tim MS-SM adalah bentuk kekeliruan, hal ini telah mencemarkan tim MS-SM dalam pencatutan dalam pemberitaan dan selaku tim Kuasa Hukum akan melaporkan Balik Ketua Panwas Taliabu Barat dan PKD Kawalo-Wayo ke SPKT Polsek Taliabu Barat dan tindakan tidak profesional nya dalam melakukan pengawasan ke Bawaslu Pulau Taliabu dan DKPP,”tegasnya.

Menurutnya, tim MS-SM telah menjalankan rangkaian kampanye sesuai dengan Zona I yang merupakan wilayah administrasi kampanye Paslon Nomor Urut 01. “Tindakan yang mencoba menghalang-halangi rangkaian persiapan kampanye MS-SM juga merukapan tindakan melawan hukum dan membuat tim MS-SM di Desa Kawalo-Woyo merasa terkenan secara psikogis dan terganggu atas tindakan PKD Kawalo-Wayo yang mejalankan tugas pengawasan tidak profesional dan patut kiranya PKD tersebut dan Ketua Panwas Taliabu Barat harus di evaluasi oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu,” tandasnya. (Cal/red)