Barang Impor Bakal Kena Bea Masuk

TERNATE-PM.com, Untuk menciptakan level playing field, Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman, dari sebelumnya USD 75 menjadi USD 3 per kiriman (consignment note) untuk bea masuk. Sedangkan pungutan pajak dalam rangka Impor diberlakukan normal (tidak ada batas ambang bawah/de minimis).
Namun, pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari semula total kurang lebih 27,5 persen - 37,5 persen Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP atau PPh 20 persen tanpa NPWP, kini menjadi kurang lebih 17,5 persen Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 0 persen.
Kepala seksi Kepabeanan dan Cukai, Kantor Bea Cukai Ternate, Eko Budiyanto ketika diwawancara, Kamis (26/12/2019) mengatakan, hal tersebut memang sudah ditentukan hanya saja masih menunggu keputusan payung hukumnya.
Eko menyebutkan dengan begini, barang impor online tentunya dengan minimal Rp 42 ribu bakal kena bea masuk yang juga berdampak bagi Bea cukai.
Menurutnya, pemerintah juga memperhatikan masukan khusus yang disampaikan pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri yang mengakibatkan produk mereka tidak laku seperti tas, sepatu, dan garmen.
Seperti diketahui beberapa sentra-sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk dari China. Dan Untuk menjawab hal tersebut, dalam aturan baru ini pemerintah secara khusus membedakan tarif atas produk tas, sepatu dan garmen. Sehingga khusus untuk tiga komoditi tersebut, tetap diberikan deminimis untuk bea masuk sampai dengan USD 3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN) yaitu Bea Masuk untuk tas 15 persen - 20 persen, sepatu 25 persen - 30 persen, produk tekstil 15 persen - 25 persen untuk PPN 10 persen dan PPh 7,5 persen - 10 persen.
Untuk menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara hasil produksi dalam negeri yang produknya mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk-produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum yang masih banyak beredar di pasaran, maka Pertimbangan ini diambil berangkat dari masukan beberapa asosiasi IKM, Kementerian Perindustrian, asosiasi forwarder (ALFI), dan pengusaha retail atau distributor offline, sehingga penyesuaian de minimis value sebesar USD 3 dengan mempertimbangkan nilai impor yang sering di-declare dalam pemberitahuan impor barang kiriman (CN/Consigment Note) adalah USD 3,8 per CN.
"Kebijakan ini juga akan diiringi dengan ketentuan impor barang e-commerce dengan menggandeng platform marketplace untuk bersinergi dengan beacukai dalam rangka transparansi,"tandasnya.
Sehingga Skema ini akan memungkinkan platform marketplace mengalirkan data transaksi e-commerce ke sistem Bea Cukai secara online dan mampu menghilangkan praktek under invoice dan mengurangi missdeclaration dalam pemberitahuan barang kiriman. (Cha/red)

Komentar

Loading...