Baru PKPI Masukkan Laporan Dana Hibah ke Kesbangpol Haltim
MABA-PM.com, Partai Politik perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) periode 2014-2019, diminta segera memasukkan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan bantuan parpol yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) tahun anggaran 2019.“Baru satu Parpol yakni Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) yang memasukan laporan pertanggungjawaban dana hibahnya,”kata Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri), Mancarai Abdu Rajak, kepada wartawan, Selasa (10/12/2019).
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Haltim, dua kali elah melayangkan surat ke ketua-ketua parpol yang memperoleh kursi di DPRD, namun sampai saat ini baru PKPI memasukan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan bantuan tersebut. “Paling lambat 1 bulan tahun anggaran berakhir yaitu 31 Desember 2019 semua laporan pertanggungjawaban, penerimaan dan pengeluaran keuangan bantuan parpol alias dana hibah sudah dimasukan ke Kesbangpol Haltim,”tuturnya.
Mengingat, Januari nanti akan
menyampaikan laporan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara
(Malut).“Harapannya supaya parpol segera memasukkan laporan dan hibahnya
sebelum tanggal yang telah ditetapkan sehingga sebelum masuk pemeriksaan BPK
kita sudah serahkan laporan pertanggungjawaban tersebut,"katanya.
Sesuai ketentuan pasal 30 Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 77 tahun 2014 tentang pedoman tata cara penghitungan penganggaran dalam APBD dan tata tertib adminsitrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik. (zhar/2019)
Komentar