JAILOLO-PM.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menyampaikan, pelaksanaan pilkada adalah  hajatan Nasional, jika ada sekolompok atau sebagian orang yang mencoba menghalangi- halangi pelaksanaan pemungutan suara akan dikenakan pasal 178 UU 10.

Keberatan yang di sampaikan oleh forum Kepalah Desa  dan BPD enam desa Kao Teluk. Keberatan tersebut pada penempatan TPS di enam desa versi Halbar menolak dua TPS di Desa Tetewang TPS 7 dan TPS 1 katanya masuk di wilayah Halbar

“Lucunya penetapannya belum TPS belum buat di atas bagimana sudh menolak mungkin asumsi mereka pada saat pemungutan suara ulang(PSU) kemarin tetapi PSU belum ada permendagri 60 jadi semua wilaya sangketa hari ini sudah ada batas wilayah,” ujar Kordiv PHL, Aknosius Datang, Senin (18/10).

Dirinya mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi. Hanya menjadi sedikit permasalahan adalah penempatan TPS Halut dua dusun Maraeli Dibangkit Rahmat kemudian dusun Bangkok di Desa Dodinga,  itu juga masuk di wilayah Halmahera Barat.

“Kami dari bawaslu meminta kepada pemda untuk berkoordinasi dengan pemerintah Halut untuk bagimana penempatan dua TPS di Desa Dum-Dum kemudian Halut juga bisa di tempatkan dua dusun desa Maraeli maupun di bangkok. Ini dilakukan supaya mendekatkan TPS ke pemilih menghindari Golput kalu itu di sepakati malah lebih bagus,” jelasnya

“Kami bawaslu berharap partisipasi pemilih di pilkada ini meningkat dari sebelumnya. Intinya masi sebatas usulan belum ada kesepakatan yang lain itu wilayahnya ke dua pemirintah daerah ini kami menunggu hasil koordinasi pemirintah halut kami siap menunggu kami menyesuaikan intinya kami Bawaslu siap melaksanakan tugas pengawasan dimanapun TPS di tempatkan penempatan TPS itu kewenangan KPU,” tambahnya.

Ketua KPU Halbar  Miftahudin Yusup mengatakan, ada tiga desa salah satunya Desa Tetewang, asumsi mereka pada saat pemilihan PSU pilgub kemarin TPS Halbar masi sesuai permendagri No 60 masi berada di wilayah mereka. Namun kali ini tetap kita akan menetapkan TPS wilayah Halmahera Barat sesuai dengan irisan Permendagri 60.

“Intinya surat itu berasal dari pemdes dalam hal ini kepalah desa fersi halut mereka tujukan penyelenggara pemilu dihalut kami KPU halbar hanya merespon tidak di tujukan ke kita,” tutupnya. (wm01/red)