Bawaslu Haltim Kembali Ingatkan Netralitas ASN

MABA-PM.com, Memasuki Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tahun 2020 Apratur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Haltim, diminta menjaga netralitasnya dalam pilkada nanti.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Haltim,
Suratman Kadir menegaskan, sangat tidak bijaksana jika status ASN dan jabatan
dimanfaatkan untuk memihak calon tertentu apalagi hingga mempromosikannya di
media sosial facebook. "Jangan sampai status ASN dan jabatan yang
dipercayakan oleh negara tercoreng oleh perilaku yang melanggar aturan maka ASN
harus terhindar dari politik praktis,"kata, Suratman kepada wartawan,
Senin (16/12/2019).

Pada pilkada ini Bawaslu Haltim akan terus serius menindak
ASN yang terlibat politik praktis, apalagi dijadwalkan 1 Januari 2020 nanti
penyelenggara adhoc Bawaslu Haltim sudah terbentuk dan siap bekerja untuk
mengawasi semua proses tahapan Pilkada. "Kita minta ASN maupun perangkat
desa fokus kerja saja, jangan lagi melibatkan diri sebagai tim
sukses,"tururnya. Aturan tentang netralitas ASN itu sendiri sudah cukup tegas
tertuang dalam sejumlah aturan yaitu, undang undang nomor .5 tahun 2014 tentang
ASN, peraturan pemerintah (PP) nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps
dan Kode Etik PNS, PP Nomor. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.Selain itu
ditambah sejumlah surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN , Menteri
PANRB, Mendagri, BKN, dan Bawaslu RI. "Intinya setiap ASN harus netral,
mereka dilarang memberi dukungan, melakukan kegiatan yang mengarah pada politik
praktis pada kontestasi Pilkada. ASN itu harus tetap
professional,"cetusnya.

Apa bila ada ASN dilingkungan pemda haltim. yang tidak netral atau melanggar sejumlah ketentuan dimaksud, maka akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi moral, sanksi disiplin mulai dari ringan sedang hingga berat. (zhar/red)

Komentar

Loading...