Terkait Pemanfaatan Program Pemerintah

Bawaslu Maluku Utara “Warning” Petahana

Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin

TERNATE-PM.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali mengingatkan para Pasangan Calon (Paslon) terutama petahana di 8 kabupaten/kota, menjelang tahapan penetapan Paslon pada tanggal 23 September 2020, juga tahapan kampanye yang akan berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember 2020, agar tidak menggunakan program atau kegiatan yang sumber pendanaannya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin mengungkapkan, selain ke Petahana, Bawaslu juga mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang tidak sedang ikut sebagai peserta Pilkada, dengan jabatannya agar tidak berusaha mengambil kebijakan yang dapat menguntungkan Pasangan  Calon (Paslon) tertentu. Serta, tidak melakukan pergantian jabatan dikecualikan atas izin mendagri

“Penegasan larangan ini bukan hanya ditujukan kepada calon petahana saja, namun juga ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota yang tidak ikut sebagai peserta pemilihan,” ungkap Muksin, dalam rilis yang diterima Posko Malut, Senin (07/09).

Kata dia, sanksinya bagi petahana yang juga sebagai paslon bisa didiskualifikasi sebagai calon. Sementara, yang bukan petahana akan dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku.

“Balon yang bukan bupati/walikota aktif diingatkan agar tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan tidak melakukan praktik politik uang berupa pemberian sembako atau materi lainnya dengan kepentingan mempengaruhi pemilih,” terangnya.

Sanksi politik uang, kata dia menjadi kategori bentuk kejahatan yang ancaman pidana baik yang memberi dan menerima dia ancaman pidana 6 tahun dan denda paling tinggi 1 miliar. Selain itu, Bawaslu juga meminta Paslon tidak melibatkan jajaran PNS, Kepala Desa dan perangkat desa dalam agenda kegiatan kampanye. Karena kalau itu dilakukan, akan berkonsekuensi pada pembatalan sebagai Paslon.

“Kepada pejabat, ASN, Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain agar tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu, karena kalau di lakukan ancaman pidananya bisa 6 bulan penjara,” tegasnya.

Selain itu, Bawaslu juga menghimbau kepada tim Kampanye dan Paslon agar melaksanakan kegiatan kampanye dengan tidak membuat pernyataan yang bersifat mengadu domba dan menghina orang tertentu.

“Lakukan kegiatan kampanye dengan santun, menjaga ketertiban umum serta menyampaikan program visi dan misi yang sudaH di daftarkan ke KPU dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” imbaunya. (agh/red)

Komentar

Loading...