Bawaslu Warning Bupati Haltim Mutasi Pejabat
MABA-pm.com, Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), memberikan warning kepada Bupati Haltim, Ubaid Yakub tidak melakukan mutasi jabatan pada bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) kepala daerah sampai dengan akhir masa jabatan.
Ketau Bawasllu Haltimn, Suratman Kadir mengatakan peringatan dikeluarkan merujuk pada PKPU nomor 2 tahun 2024, tetang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.
“Termasuk di dalamnya tidak menggunakan kewenangan, program dan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon,” katanya.
Lanjutnya, dalam pasal 71 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tetang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dijelaskan; pejabat negara, pejabat daerah, ASN, Anggota TNI/Polri dan kepala desa atau lura dilarang membuat keputusan maupun tindakan yang mengguntukan atau merugikan salah satu Paslon.
Kepala daerah dapat melakukan pergantian apabila mendapat persetujuan tertulis dari mentri dalam negeri.
Suratman menambahkan, jika pejabat petahan dengan sengaja melanggar ketentuan yang dimaksud, maka akan dikenakan sanksi. Salah satunya pembatalan paslon KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Komentar