Bayar BPJS Ketenagakerjaan Dobel, Petugas DLH Dipersulit Saat Lakukan Klaim

Nurlela Syarif (Ketua Fraksi Partai NasDem dan Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate)

Nurlela : Pembayaran Dobel Akibat Dari  Misskoordinasi

TERNATE-PM.com, Komisi III Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Rabu, (22/01/2020) melaksanakan pertemuan bersama Dinas
Lingkungan Hidup (DLH), Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD)
dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Ternate. Dalam pertemuan tersebut, Komisi III
membahas terkait pembayaran iuran yang dilakukan sebanyak dua kali oleh petugas
DLH.

Setelah dilakukannya pertemuan tersebut,
perwakilan komisi III dari fraksi NasDem,
Nurlela Syarif kepada poskomalut.com
mengatakan, masalah pembayaran iuran baru diketahui oleh komisi III setelah
mereka melakukan kunjungan kerja beberapa waktu lalu ke Dinas Lingkungan Hidup dan bertemu langsung
dengan petugas kebersihan.

Dari penjelasan serta keluhan yang dikatakan
oleh petugas kebersihan, mereka telah diperlakukan iuran premi tenaga kerja
untuk BPJS Ketenagakerjaan dari gaji pokok tetapi mereka juga lakukan
pembayaran secara manual ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Setelah kami turun ditemukan sejumlah
keluhan dari DLH dan petugas penyapu jalan serta pengangkut sampah, beberapa dari
mereka bahkan mengeluh kalau pembayaran iuran juga dilakukan secara manual ke
BPJS Ketenagakerjaan. Kota Ternate mulai dari 2017 sudah ada pemberlakuan iuran
premi tenaga kerja sebesar Rp. 36.000.00 , yang disubsidi oleh Pemda dan
dipotong melalui gaji/honor dan PTT", 
ungkapnya.

Menurutnya, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
yang dilakukan  secara pribadi oleh
petugas kebersihan diduga adanya misskoordinasi antara BKPSDMD dengan DLH
sehingga apabila terjadi kecelakaan pada dunia kerja,  masyarakat akan mengalami kesulitan saat
melakukan klaim.

 "Ternyata ada miss koordinasi antara
BKPSDMD dengan DLH, akibatnya sudah dipotong dari gaji/honor mereka juga bayar
secara pribadi. Jadi ada dua model pembayaran. Yang kami temukan juga di
lapangan yaitu adanya kasus kecelakaan ketenagakerjaan begitu mau klaim
ternyata dipersulit. Jadi klaim itu tidak bisa didapatkan oleh
mereka",  kesalnya.

Nurlela juga menambahkan, pada tahun 2019 ada
petugas yang meninggal dunia di bulan November dan melakukan klaim tetapi tidak
bisa dicair dengan alasan prosedur. Untuk itu dari komisi III mempertegas
terkait klasifikasi pekerja tertentu yang ada di Ternate agar tidak dipersulit
saat dilakukan proses klaim. Komisi III bahkan telah meminta data namun belum
bisa diberikan terkait total jumlah tenaga kerja.

"Inikan diwajibkan harus bayar BPJS
Ketenagakerjaan, Rp.36.000.00, kalau dikasih kali dengan skala jumlah Tenaga
kerja Kota
Ternate yang sudah dibayar itu berapa banyak jumlahnya biar
diketahui",  tegasnya.

Data yang diminta Komisi III sendiri untuk
mengetahui seberapa banyak klaim yang sudah ada dalam kurun waktu lima tahun belakangan
ini, untuk menghindari perspektif masyarakat terkait dana mereka yang begitu
besar terhimpun untuk BPJS Ketenagakerjaan.

 "Dana yang dikeluarkan sudah besar saat dilakukan klaim sedikit dipersulit lagi masyarakatnya. tentu tidak sinkron dengan apa yang menjadi kebijakan pusat dan undang-undang pelayanan kesehatan",  tutupnya. (Op-red)

Komentar

Loading...