Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Speed Boat

TOBELO-PM.com, Polres Kabupaten Halmahera Utara (Halut) rupanya tidak main-main dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan speed boad tahun 2016 senilai Rp 400 juta, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dalam waktu dekat Polres bakal menggelar perkara dengan menetapkan sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halut sebagai tersangka.

      Dugaan korupsi anggaran speed boad itu ada pejabat Dinas Perhubungan Halut, menjadikan speed sebagai properti pribadi. Kasat Reskrim Polres Halut, AKP Rusli Mangoda, ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya bakal melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Senin  (02/12/2019). Sebelumnya, kasus speed boat telah digelar perkara oleh BPK pusat dan perwakilan BPK Ternate.

Ekspose gelar perkara yang dilaksanakan guna menjelaskan tentang bagaimana perbuatan melanggar hukum. Selain itu menyamakan persepsi atau pemahaman antara penyidik dan auditor. Kasus ini ada indikasi unsur kerugian atas tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa pejabat.

“Senin depan kami akan gelar perkara sekaligus penetapan tersangka. Dan saat ini kami telah mengantongi besar kerugian dari kasus tersebut. Namun belum bisa dipublis berapa nominalnya, dan siapa pejabat yang terlibat,” tegasnya. (mg07/red)